
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama
Serang, tvrijakartanews - KPK bakal mengawasi proses pengadaan barang dan jasa disetiap pemerintahan yang ada di Provinsi Banten.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, praktik korupsi paling sering terjadi pada penggunaan anggaran di sektor pengadaan barang dan jasa, baik dalam bentuk fisik maupun kegiatan.
"Anggaran rata-rata digunakan untuk pengadaan barang dan jasa, fisik atau kegiatan. Keduanya rawan, metode jasa biasanya mark up, contoh kegiatan 5 hari jadi 2 hari," katanya, Kamis (14/8/2025).
Ia memaparakan, metode pengadaan fisik paling sering dilakukan dengan cara lelang dan telah diatur pemenangnya. Kemudian pada pelaksanaannya terjadi perbedaan antara spek pemesanan dan kegiatan.
"Pengadaan barang fisik, ini metodenya yang sering lelangnya itu sudah disiapkan pemenangnya dari awal, speknya berbeda," paparnya.
Sehingga praktik suap, gratifikasi hingga pemerasan menjadi motif penegak hukum menangkap koruptur.
"Khusus penguatan di barang dan jasa karena bisa suap, gratifikasi dan pemerasan. Kalau seandainya menang harus memberi, yang aktif pejabatnya. Kalau suap simbosis mutualisme, kalau gratifilasi yang aktif pemberinya," jelasnya.
Maka untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, kata Bahtiar, Pemprov Banten meminta KPK untuk memperketat pengawasan.
"Teman-teman di provinsi akan aktif mengawasi dari eksternal juga," terangnya.