
Foto : Dokumentasi Istimewa/ Kasat Reskim Polres Bandara Soetta memberikan edukasi pada CPMI non-prosedural
Tangerang, tvrijakartanews - Polres Bandara Soekarno Hatta mencatat jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal berangkat sebanyak 515 orang. Jumlah ini merupakan data yang dihimpun sejak Januari hingga Agustus 2025, dengan jumlah terbanyak terjadi pada Mei dengan 148 orang. Keberangkatan mereka sendiri digagalkan karena tidak memiliki dokumen resmi sebagai calon pekerja di luar negeri.
"Para CPMI tersebut mayoritas berangkat dengan modus menggunakan visa wisata dan ziarah, namun diduga akan bekerja secara ilegal di luar negeri," kata Kasat Reskim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono pada Jumat (15/8/2025).
Banyak dari mereka yang akan pergi ke negara di kawasan Asia Tenggara, terutama Kamboja dan Laos. Beberapa di antaranya juga hendak ke Timur Tengah dan Yunani. Hasil pemeriksaan juga menunjukan sebagian besar dari mereka mengaku dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi sebagai operator judi online dan kelompok penipuan (scammer).
"Namun, praktik tersebut kerap berujung pada eksploitasi tenaga kerja dan pelanggaran hak-hak pekerja migran," kata Yandri.
Untuk menangani para CPMI tersebut, Polres Bandara Soekarno Hatta telah bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk melakukan pembinaan serta edukasi sebelum mereka dipulangkan ke daerah masing-masing.
“Kami berikan pemahaman bahwa keberangkatan non-prosedural sangat berisiko, dan tidak semua janji yang ditawarkan benar adanya,” tegas Yandri.
Sementara itu, Kepala BP3MI Banten Kombes Budi Novijanto mengungkapkan, sepanjang tahun ini pihaknya mencatat ada sekitar 1.400 PMI yang bekerja secara ilegal di kawasan Asia Tenggara, seperti Kamboja, serta di Timur Tengah, khususnya Arab Saudi. Sebagian besar dari mereka berangkat menggunakan visa wisata atau visa ziarah, yang tidak sesuai peruntukannya.
Adapun banyaknya kasus yang terungkap karena kejelian petugas imigrasi saat pemeriksaan di bandara, serta hasil pendalaman BP3MI yang menemukan banyak calon pekerja tidak memenuhi persyaratan negara tujuan.
"Pemerintah ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja dapat direalisasikan dengan aman melalui mekanisme resmi."
BP3MI menekankan keuntungan bekerja secara prosedural, seperti adanya perjanjian kerja yang sah, kepastian upah, paspor yang sesuai ketentuan, serta jaminan perlindungan dari negara.
"Dengan berangkat secara legal, pekerja migran memiliki perlindungan penuh dan kepastian hukum selama bekerja di luar negeri,” tambahnya.

