
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Yunisa ( Sumber : Tb Agus Jamaludin )
Pandeglang, tvrijakartanews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mencatat total piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 135 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2016 hingga 2024.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Yunisa membenarkan piutang tunggakan PBB di Kabupaten Pandeglang totalnya mencapai Rp153 Miliar.
"Piutang PBB terjadi dari semenjak tahun 2016. Semenjak peralihan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama kepada Bapenda," katanya.
Piutang PBB sebesar Rp153 Miliar itu termasuk salah satu nya Lippo Carita sebesar 400 juta, Namun Yunisa tidak dapat menyebut data besaran piutang Lippo Carita,karena perlu mengambil data per Nomor Obyek Pajak (NOP).
"Jadi, perlu waktu lumayan, karena kita harus ambil satu-satu NOP (nomor obyek pajak). Nanti baru ketahuan piutangnya ada berapa dan mulai dari tahun berapa sampai tahun berapa, itu ketahuan, tapi memang butuh waktu," katanya.
Penghitungan piutang membutuhkan waktu karena memang memasukannya per NOP di sistemnya. Jadi tidak bisa langsung.
"Kalau belum bayar PBB sebetulnya bisa dilakukan penyegelan setelah kadaluarsa penagihan. Kalau memang lima tahun berturut-turut dianya sudah kita kasih teguran, kasih ini, dan tidak kita terbitkan kembali SPPT-nya maka itu bisa disegel atau di sita," katanya.
Yunisa mengakui, kalau kelemahan dari Bapenda Ialah belum ada pegawai juru sita. Juru sitanya belum punya.
"Kalau mau menyita bangunan dan tanah ini kita melibatkan temen-temen Kejaksaan, dengan teman-teman yang punya kewenangan menyita aset," katanya.
Hingga Juli 2025,lanjut Yunisa, realisasi penerimaan PBB-P2 baru mencapai Rp14,022 miliar dari target Rp43,4 miliar—sekitar 32 % capaian—yang mengisyaratkan kinerja penerimaan yang masih jauh dari harapan, namun bukan langsung menunjukkan angka piutang.
" Langkah Pemerintah Daerah Menindaklanjuti Piutang PBB-P2 dengan menerjunkan Tim dari BP2D melakukan verifikasi lapangan melalui perangkat kecamatan dan desa untuk menagih yang masih memungkinkan, serta mengusulkan penghapusan untuk piutang yang sudah tidak tertagih, " ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang kini memperpanjang program penghapusan denda PBB-P2 hingga 29 September 2025.
" Kebijakan ini menghilangkan sanksi administrasi (denda), sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja, tanpa proses pengajuan dokumen otomatis dihapus oleh sistem Bapenda saat pembayaran, " imbuhnya
Sebelumnya, Pemkab juga menerapkan pengurangan sanksi administrasi secara bertahap pada awal tahun,April: 100 % penghapusan denda, Mei: 75 % pengurangan, juni: 50 % pengurangan, dan yang terakhir diperpanjang jadi 100 % lagi hingga akhir September.

