
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: istimewa).
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Prabowo Subianto telah mendapatkan laporan atas ditangkapnya Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo juga mempersilakan KPK untuk memproses hukum Noel sesuai hukum yang berlaku.
"Karena ini ranah hukum, dia menghormati proses di KPK dan dipersilahkan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya," ucap Prasetyo saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/8/2025).
Dia mengatakan, posisi Wamenaker juga akan diganti bila Noel terbukti bersalah atas kasus yang menjeratnya itu.
"Apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian," ucap dia.
Adapun, KPK menangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (20/8/2025) malam.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan penangkapan Noel terkait kasus pemerasan terhadap perusahaan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan, Kesehatan dan Kerja (K3).
"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikat K3," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).
Selain Noel, Fitrah menyebut ada 10 orang lainnya yang ditangkap dalam OTT tersebut. Namun, ia belum menyebutkan identitas mereka yang terjerat kasus tersebut.
"10 orang," ucap dia.
Dalam giat OTT itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang hingga mobil. Namun, Fitroh tidak menjelaskan secara detil terkait jumlah dan merek kendaraan, termasuk dari mana dan milik siapa sejumlah barang bukti yang disita itu.
"(Barang bukti sementara) uang, mobil, dan motor," kata Firtoh.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menyampaikan status Noel beserta 10 orang lain sejak mereka ditangkap dalam OTT atas perkara yang menjeratnya.
"Nanti ya akan disampaikan," imbuh Fitroh.

