
Sejumlah Jurnalis Datangi Kantor Kepolisian Polsek Jawilan Serang, Untuk Melaporkan Tindak Kekerasan Terhadap 8 Jurnalis Saat Peliputan di PT GRS
Serang, tvrijakartanews - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Banten mengecam dan mengutuk keras tindakan pengeroyokan terhadap 8 orang jurnalis yang terjadi di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis 21 Agustus 2025.
Kekerasan tersebut dilakukan oleh gabungan oknum aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, ormas, dan karyawan perusahaan.
Dalam insiden itu, para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan justru diserang secara brutal setelah mengikuti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Genesis Regeneration Smelting yang diduga melanggar aturan pengelolaan limbah B3.
Seorang Jurnalis Bantennews, Rasyid Siddik mengatakan, bahwa para wartawan awalnya hanya menunggu di depan gerbang perusahaan karena sempat ditolak masuk kemudian diizinkan masuk dengan dikawal oleh pihak keamanan perusahaan.
“Begitu Deputi Kementerian memerintahkan agar media diizinkan meliput, kami bisa masuk. Namun setelah sidak selesai dan pejabat KLH meninggalkan lokasi, kami langsung dikeroyok membabi buta. Ada oknum Brimob, ormas, hingga pihak keamanan perusahaan yang memukul dan mengancam dengan senjata tajam,” ujar Rasyid.
Akibat peristiwa itu, beberapa jurnalis mengalami luka serius. Sementara jurnalis lainnya terpaksa berlari menyelamatkan diri sejauh beberapa kilometer. Selain jurnalis, Anton, koordinator humas KLH, juga turut menjadi korban penganiayaan.
Koordinator Biro Aji Banten, Muhammad Iqbal menyatakan bahwa mendesak Kepolisian segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan, baik dari unsur aparat, pihak keamanan perusahaan, maupun ormas.
"Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat. Kami minta aparat penegak hukum bergerak untuk mengusut tuntas kasus kekerasan tersebur," jelasnya.
Iqbal mengungkapkan, kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang.
"Praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini," ungkapnya.
Senada juga disampaikan Ketua IJTI Pengda Banten, Adhi Mazda bahwa, kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak.
"Kami mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap rekan-rekan wartawan di Serang. Kami akan terus mengawal proses hukum dan mendesak pihak kepolisian agar melakukan pengusutan tuntas sehingga para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh arogansi sekelompok orang yang menghalangi tugas pers,” tegasnya.