Gibran Hormati Proses Hukum KPK Terkait OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto Sekretariat Wapres

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gibran menegaskan pemerintah menghormati penuh proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung komitmen pemberantasan korupsi.

"Kita hormati proses yang sudah berjalan, kita hormati independensi KPK," kata Gibran saat ditemui wartawan usai meninjau lokasi gempa di Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (22/8/2025).

Menurut Gibran, dirinya sebagai pembantu Presiden tetap sejalan dengan arahan kepala negara dalam pemberantasan praktik korupsi. Ia menegaskan komitmen Presiden tetap konsisten untuk menegakkan integritas dalam pemerintahan.

"Yang jelas, saya sebagai pembantu presiden mendukung penuh komitmen dari Bapak Presiden untuk memberantas korupsi di negeri ini," ujarnya.

Gibran tidak banyak memberikan komentar tambahan terkait kasus yang menjerat Noel. Ia hanya menekankan agar seluruh pihak menunggu langkah hukum lebih lanjut yang diambil oleh KPK.

"Kita serahkan semuanya ke lembaga hukum, kita hormati prosesnya," katanya singkat.

Sebelumnya, KPK menangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (20/8/2025) malam.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan penangkapan Noel terkait kasus pemerasan terhadap perusahaan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan, Kesehatan dan Kerja (K3).

"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikat K3," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).

Selain Noel, Fitrah menyebut ada 10 orang lainnya yang ditangkap dalam OTT tersebut. Namun, ia belum menyebutkan identitas mereka yang terjerat kasus tersebut.

"10 orang," ucap dia.

Dalam giat OTT itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang hingga mobil. Namun, Fitroh tidak menjelaskan secara detil terkait jumlah dan merek kendaraan, termasuk dari mana dan milik siapa sejumlah barang bukti yang disita itu.

"(Barang bukti sementara) uang, mobil, dan motor," kata Firtoh.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menyampaikan status Noel beserta 10 orang lain sejak mereka ditangkap dalam OTT atas perkara yang menjeratnya.

"Nanti ya akan disampaikan," imbuh Fitroh.