KPK Sudah Tetapkan Status Hukum para Pihak yang Terjaring OTT Terkait Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K-3
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menetapkan status hukum para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terjerat kasus pemerasan terhadap perusahaan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan, Kesehatan dan Kerja (K-3).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah melakukan ekspose suntuk menetapkan penetapan status hukum mereka.

"Terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang kemarin dilakukan oleh KPK, bahwa tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).

Budi menyatakan, hal itu disampaikan guna menjawab aturan Lembaga Antirasuah yang harus menetapkan status hukum para pihak yang terjaring operasi senyap dalam 1x24 jam.

"Artinya, sebelum 1x24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan ya status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT atau kegiatan tangkap tangan KPK, ya terkait dengan sertifikasi K-3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.

Kendati begitu, Budi belum menyebutkan beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk status hukum Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel yang turut ditangkap dalam rangkaian OTT tersebut.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya, dan juga konstruksi perkaranya, rencana siang atau sore ini nanti kami akan update kembali melalui konferensi pers. Jadi, kita sabar, kita sama-sama tunggu ya," ucapnya.

Adapun, KPK telah mengamankan 14 orang dalam OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel pada Rabu malam.

Jumlah pihak yang diamankan bertambah dari data yang sebelummya disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Saat itu, Fitroh menyebut ada 11 orang yang ditangkap termasuk Noel.

"Tim telah mengamankan 14 orang," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).

Kendati begitu, Budi belum mengungkapkan secara detil mengenai identitas 14 orang yang diamankan, termasuk peran mereka.

Selain itu, KPK juga menyita 22 barang bukti berupa kendaraan bermotor terkait kasus yang menjerat Noel.

Kendaraan bermotor yang disita tersebut, di antaranya 15 mobil mewah dan 7 unit sepeda motor.

Berdasarkan pengamatan pada Kamis (21/8/2025), kendaraan bermotor sitaan itu dipamerkan mulai dari depan Gedung Merah Putih hingga ke parkiran belakang.

Barang bukti itu meliputi mobil BMW 330i, Toyota Corolla Cross, Nissan GT-R, Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, Honda CR-V, Jeep, Toyota Hilux, Mitsubishi Xpander, Hyundai Stargazer dan CR-V.

Kemudian, motor Ducati Scrambler, Ducati Hypermotard 950, Ducati Xdiavel dan Vespa.