Wamenaker Noel Minta Maaf ke Presiden Prabowo Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K-3
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap perusahaan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K-3).

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menyampaikan permohonan maaf ke Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap perusahaan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K-3).

"Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo," kata Noel saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Selain itu, Noel juga meminta maaf kepada keluarga dan rakyat Indonesia.

"Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Noel membantah bahwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia mengeklaim tidak terjerat kasus pemerasan tersebut.

"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," imbuh dia. 

Pada konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Noel menerima uang suap hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K-3.

Jumlahnya adalah sebesar Rp 3 miliar.

"Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir ke penyelangara negara. Yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024," kata Setyo.

Setyo mengatakan Noel menerima uang panas tersebut pada akhir tahun lalu, 2 bulan setelah menjabat.

"Kemudian FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu," ujar Setyo.

Selain Noel, pejabat Kemenaker lainnya juga turut menikmati uang dari hasil pemerasan tersebut. Bahkan, ada pula yang menerimanya dalam bentuk barang berupa kendaraan.

"HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta JFH berupa unit kendaraan roda empat," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Noel bersama 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap perusahaan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan, Kesehatan dan Kerja (K-3).

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," kata Setyo.

Selain Noel, 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, antara lain IBM, GAH, SB, AK, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.

Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai harinl ini sampai 11 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Adapun kasus pemerasan di Kemnaker terkait sertifikasi K3 ini telah berlangsung lama sejak enam tahun silam. Praktik itu terus berlangsung hingga tahun ini.

"Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi beberapa periode sebelumnya diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini," ucap Setyo.

Dalam perkara ini, KPK juga menyita 22 barang bukti berupa kendaraan bermotor terkait kasus yang menjerat Noel.

Kendaraan bermotor yang disita tersebut, di antaranya 15 mobil mewah dan 7 unit sepeda motor.

Barang bukti itu meliputi mobil BMW 330i, Toyota Corolla Cross, Nissan GT-R, Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, Honda CR-V, Jeep, Toyota Hilux, Mitsubishi Xpander, Hyundai Stargazer dan CR-V.

Kemudian, motor Ducati Scrambler, Ducati Hypermotard 950, Ducati Xdiavel dan Vespa.