
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah
Serang, tvrijakartanews - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengaku telah mengantongi tiga nama oknum PNS yang kerap melakukan praktik jual beli jabatan.
Laporan tersebut diterima setelah Bupati Serang memberikan sanksi memberhentikan jabatan terhadap oknum PNS di kecamatan, yang terbukti melakukan jual beli jabatan.
"Sudah ada, ada di suatu tempat. Ada 1,2,3 orang," katanya kepada awak media, Sabtu (23/8/2025).
Namun hingga kini, dirinya masih mencari bukti otentik untuk memvalidasi temuannya. Sehingga sanksi yang diberikan dapat sesuai dengan tindakan oknum.
"Sebenarnya sudah ada, tapi saya akan cari bukti otentiknya, bukti validnya. Kemarin juga sudah ada yang kami nonjobkan karena terbukti jual beli jabatan," ungkapnya.
Untuk mencegah praktik jual jabatan kedepan, Ratu mengaku telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada KPK, Kejagung, Polri, Kemendagri untuk mengawasi birokrasi di Pemkab Serang.
"Kita berkirim (surat edaran) ke KPK, Kejagung, Kapolri, Kemendagri," tegasnya.