
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024. Capaian ini menjadi yang ketujuh kalinya secara berturut-turut dan memperkuat komitmen BPKH dalam menjalankan tata kelola keuangan syariah secara transparan, akuntabel, serta profesional dalam mengelola dana haji umat.
Opini WTP diberikan BPK apabila laporan keuangan memenuhi empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, sistem pengendalian internal yang andal, serta bukti transaksi yang lengkap dan valid.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan pencapaian tersebut mencerminkan kepercayaan publik terhadap lembaganya dalam mengelola dana umat. Ia menegaskan keberhasilan meraih WTP selama tujuh tahun berturut-turut merupakan bentuk penghargaan atas integritas dan dedikasi seluruh jajaran BPKH.
“Alhamdulillah, raihan opini WTP ke-7 ini adalah bentuk penghargaan terhadap integritas dan komitmen BPKH dalam menjaga kepercayaan umat. Ini bukan semata soal angka, tapi soal amanah,” ujar Fadlul dalam kegiatan Media Briefing di kantor BPKH, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Anggota BPKH, Amri Yusuf, menambahkan bahwa opini WTP menjadi bukti pertanggungjawaban BPKH kepada publik. Menurutnya, pengelolaan dana haji yang nilainya sangat besar harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan agar dapat memberikan ketenangan bagi jemaah.
“Opini WTP adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik. Dana haji adalah dana umat yang jumlahnya sangat besar, dan setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Dengan opini WTP, jemaah mendapat ketenangan bahwa dananya dikelola dengan baik, sesuai aturan, dan dapat dipercaya,” jelas Amri.
Laporan keuangan BPKH 2024 juga mencatat kinerja positif. Dana kelolaan mencapai Rp171,64 triliun, melampaui target tahunan sebesar Rp169,95 triliun, dengan pencapaian 100,99 persen. Angka ini tumbuh 2,94 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp166,74 triliun. Peningkatan juga terjadi pada Penempatan Investasi Haji (PIH) yang naik 2,98 persen serta Dana Abadi Umat (DAU) yang tumbuh 1,05 persen.
Dari pengelolaan dana tersebut, BPKH mencatat perolehan nilai manfaat sebesar Rp11,54 triliun, melampaui target Rp11,52 triliun, dengan pencapaian 100,17 persen. Nilai manfaat ini naik 5,68 persen dari tahun 2023 sebesar Rp10,92 triliun. Dari total nilai manfaat tersebut, sebesar Rp8,1 triliun telah digunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 2024. Yield pengelolaan dana haji tahun 2024 juga mencapai 6,97 persen, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 6,72 persen.
Capaian ini disebut tidak lepas dari strategi pengelolaan portofolio investasi yang adaptif dan berbasis prinsip syariah. Dalam kegiatan Media Briefing tersebut, hadir pula Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira dan Indra Gunawan.
BPKH menegaskan capaian opini WTP yang ketujuh kali ini menjadi momentum untuk terus memperkuat ekosistem keuangan syariah, memperbarui tata kelola dana haji secara modern, dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital. Sejak awal berdiri, BPKH menjadikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Laporan keuangan adalah cermin dari sejauh mana amanah itu dijalankan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak bisa ditawar karena dana haji adalah kepercayaan umat yang harus dijaga,” ujar Fadlul.

