
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo. Foto : Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman.
Insentif berupa diskon pajak sebesar 20 hingga 50 persen itu mulai berlaku Senin (25/8) kemarin, melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga kesinambungan usaha para wajib pajak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi ibu kota.
"Pada hari ini, saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta," kata Pramono dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip, Selasa (26/8/2025).
Tiga Skema Insentif
Pemprov DKI menyiapkan tiga skema keringanan pajak:
1. Diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu pada jasa perhotelan, berlaku 25 Agustus – September 2025.
2. Diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu pada jasa perhotelan, berlaku Oktober – Desember 2025.
3. Diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman, berlaku Agustus – Desember 2025.
Untuk mendapatkan insentif, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan serta melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP, yang selama ini sudah digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta.
Pramono menambahkan, kebijakan ini akan dievaluasi pada akhir tahun sebagai bahan pertimbangan terkait insentif diperpanjang atau tidaknya hingga 31 Januari 2026.
"Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026," kata Pramono.
Bentuk Apresiasi
Menurutnya, pemberian insentif tidak hanya sebagai upaya menjaga iklim usaha, tetapi juga bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak.
"Saya terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif," kata Pramono.
"Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang," jelasnya.
Ia juga menyebut, sektor perhotelan dan restoran telah berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta, yakni sekitar 14–15 persen, lebih tinggi dibanding rata-rata nasional.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan iklim usaha, sekaligus memastikan sektor perhotelan dan restoran tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja di ibu kota.