
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama (Komut) PT Inhutani V, Apik Karyana (AK) pada Selasa (26/8/2025) hari ini.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Apik bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap perizinan pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V.
"AK, PNS/Komisaris Utama PT Inhutani V," kata Budi dalam keterangannya, Selasa.
Selain Apik, KPK memanggil tiga orang saksi lainnya untuk pemeriksaan hari ini. Mereka adalah Wardiono selaku staf PT Paramitra Mulia Langgeng, Ong Lina selaku staf Sungai Budi Group, serta Martua Hamonangan selaku karyawan PT Inhutani V.
"Pemeriksaan (mereka) dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan," ucap Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V.
Mereka adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani V), Dicky Yuana Rady (DIC), Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup.
Dicky sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, yakni uang tunai senilai 189.00 Dollar Singapura, apabila mengikuti kurs hari ini sekitar Rp 2,4 miliar, satu unit mobil Rubicon dan Toyota Pajero milik Dicky.