Hari Ini, KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) pada Rabu (27/8/2025) hari ini.

KPK pun meyakini Sudewo akan menghadiri pemeriksaan setelah dijadwalkan ulang sesuai permintaan yang bersangkutan.

"Kita sama-sama tunggu, dan kami meyakini yang bersangkutan, terlebih itu permintaan penjadwalan ulang dari Saudara SDW sendiri, maka kami meyakini Saudara SDW juga akan hadir dalam pemeriksaan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Rabu.

Budi mengatakan pemeriksaan Sudewo akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Sejauh ini ya, informasi yang kami terima, pemeriksaan direncanakan di gedung Merah Putih sebagaimana penjadwalan pemeriksaan sebelumnya," ujarnya.

Adapun, KPK sebelumnya telah memanggil Sudewo pada Jumat (22/8/2025). Namun, Sudewo tak hadir karena telah mempunyai agenda lain.

"Dari pemanggilan kemarin yang bersangkutan mengajukan penjadwalan ulang, karena yang bersangkutan sudah teragenda untuk kegiatan lainnya," ucap Budi.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di wilayah Solo, Jawa Tengah pada DJKA) pada 13 April 2023.

Tersangka yang menerima suap adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi, dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.

KPK menduga para pelaku dalam perkara ini merekayasa proses administrasi hingga penentuan proyek pemenang tender.

KPK lantas mengendus sejumlah penyelenggara negara di DJKA, Kemenhub yang menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.