
Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin
Cilegon, tvrijakartanews - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon meminta semua Organisasi Perangkat Dinas (OPD) untuk dapat mematuhi semua aturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu lantaran banyak pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang tidak mengisi formulir dari Survei Penilaian Integritas (SPI).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin bahwa dirinya terus melakukan sosialisasi dalam pengisian Survei Penilaian Integritas sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan KPK beberapa waktu lalu.
"Saya tidak bosan-bosan mengingatkan dan mensosialisasikan dalam pengisian Survei Penilaian Integritas sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan KPK beberapa waktu lalulalu kepada teman-teman di OPD sebagai salah satu upaya untuk meraih nilai SPI secara baik," ungkapnya, Kamis 28 Agustus 2025.
Maman menyatakan, hasil nilai SPI sangat dibutuhkan untuk kesadaran dari pimpinan Organisasi Perangkat Dinas hingga dibawahnya untik memperoleh nilai SPI yang maksimal dan Pemerintah Kota Cilegon juga bakal melakukan penguatan pengawasan internal kepada ASN melalui Inspektorat.
"Hasil nilai SPI itu sangat dibutuhkan untuk kesadaran dari pimpinan OPD hingga dibawahnya karena pada tahun 2024 lalu SPI KPK Kota Cilegon berasa di peringkat kedua terendag di Provinsi Banten dimana pada tahun 2023 senilai 69 persen menjadi 66 persen. Semoga dengan kesadaran pimpinan OPD dan dibawahnya SPI KPK dapat meraih yang maksimal," jelasnya.

