
DPR Imbau Pegawai WFH Saat Aksi Buruh di Sekitar Kompleks Parlemen. Foto : Dok. MPR RI
Jakarta, tvrijakartanews - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 yang meminta para pegawai menyesuaikan sistem kerja dengan skema work from home (WFH) pada hari ini, Kamis (28/8/2025).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terkait aksi unjuk rasa buruh yang dipusatkan di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, pada Rabu (27/8).
Dalam surat itu dijelaskan, imbauan WFH diterbitkan untuk meminimalisasi potensi hambatan kerja akibat kepadatan lalu lintas, keterbatasan akses menuju kawasan perkantoran, serta potensi gangguan terhadap aktivitas kedinasan.
"Surat Edaran ini bertujuan memberikan fleksibilitas kerja berbasis lokasi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi hambatan mobilitas akibat aksi unjuk. rasa di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," demikian bunyi edaran tersebut.
Diketahui, aksi demonstrasi hari ini digelar oleh massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB). Ribuan buruh dari kawasan Jabodetabek diperkirakan turun ke jalan, sementara aksi serupa juga berlangsung serentak di sejumlah daerah lain.
Para buruh membawa enam tuntutan utama, di antaranya :
1. Menghapus sistem outsourcing dan menolak upah murah (HOSTUM), dengan desakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
2. Menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membentuk Satgas PHK.
3. Melakukan reformasi pajak perburuhan, termasuk menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta menghapus pajak pesangon, THR, JHT, dan diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.
4. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa konsep omnibus law.
5. Pengesahan RUU Perampasan Aset serta pemberantasan korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu untuk meredesain sistem Pemilu 2029.
Terkait surat edaran tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, membenarkan adanya imbauan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga ahli (TA) di lingkungan DPR.
"Ada imbauan untuk WFH bagi ASN dan TA biar nyaman dan aman kerja di rumah," kata Sahroni saat dikonfirmasi wartawan.

