
Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Kota Cilegon, Ahmad Taufan Taufani
Cilegon, tvrijakartanews - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) meminta seluruh industri dan perusahaan untuk memberikan akses lowongan kerja kepada masyarakat yang dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon.
Pengantar Kerja Ahli Muda pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Ahmad Taufan Taufani mengatakan, dari ratusan industri dan perusahaan di Kota Cilegon hanya 40 perusahaan yang hanya melaporkan adanya lowongan pekerjaan.
"Dari ratusan industri dan perusahaan, yang melaporkan informasi lowongan pekerjaan hanya 40 perusahaan saja," katanya, Jumat 29 Agustus 2025.
Pria yang akrab disapa Taufan mengaku, banyak perusahaan yang melakukan perekrutan calon tenaga kerja secara diam-diam atau tidak melaporkannya ke Dinas terkait sehingga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 yang mengatur tentang wajib lapor lowongan pekerjaan di Indonesia kepada Dinas terkait atau Pemerintah setempat.
"Ada saja yang tidak melaporkan ke kita dan itu bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 yang mengatur tentang wajib lapor lowongan pekerjaan di Indonesia kepada Dinas terkait atau Pemerintah setempat. Dengan demikian, kita mengimbau kepada industri dan perusahaan untuk patuh terhadap peraturan wajib lapor lowongan kerja agar masyarakat pencari kerja memiliki akses kerja di kesempatan yang sama untuk mengetahui informasi lowongan pekerjaan sebagain jembatan antara pencari kerja dengan pemberi kerja," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang berada di Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon terdapat industri dan perusahaan sebanyak 156 perusahaan skala besar, 325 perusahaan skala menengah , 370 perusahaan kecil dan 2458 perusahaan mikro.