Tujuh Anggota Brimob yang Terlibat Rantis Lindas Ojol Dinyatakan Langgar Kode Etik
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Divisi Propam Polri memeriksa tujuh anggota Brigade Mobil (Brimob) yang diduga terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) melindas pengendara ojek online, Affan Kurniawan (21) hingga tewas di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025). (Foto: Tangkapan layar Instagram @divisipropampolri).

Jakarta, tvrijakartanews - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan, tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi Polri dalam insiden kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) hingga tewas.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim setelah Propam Polri memeriksa tujuh anggota brimob tersebut di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat.

Kemudian, tujuh anggota Brimob itu akan ditempatkan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan.

Dia pun menjamin kasus ini akan diusut tuntas. Kini tujuh orang itu ditempatkan khusus atau patsus.

"Mulai hari ini, kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang pelanggar," ucap Karim.

Dalam kesempatan itu, Karim mengungkapkan posisi tujuh anggota brimob dalam insiden tewasnya Affan yang terlindas rantis. Yakni, Bripka R duduk di depan sebagai pengemudi dan Kompol C duduk di sampingnya. Sedanhkan, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y berada di belakang.

"Hasil identifikasi sementara yang sudah kita dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut, lima orang lainnya dalam posisi di belakang," kata Karim.

Adapun Polri memastikan penanganan kasus kematian driver ojek online yang terlindas rantis Brimob itu dilakukan secara transparan dan profesional.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menindaklanjuti insiden tersebut.

“Perlu kami sampaikan terkait perkembangan terhadap saudara kita, almarhum Afan. Untuk saat ini, proses telah dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan proses pemeriksaan diberlangsungkan di Mabes Polri,” ujar Brigjen Trunoyudo di Mabes Polri, Jumat.

Lebih lanjut, Trunoyudo menekankan bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan agar proses penyelidikan berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

“Tentunya ini sebagai wujud komitmen pimpinan Polri. Bapak Kapolri akan menindaklanjuti seluruh proses ini dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Polri juga menyampaikan ungkapan duka cita mendalam kepada keluarga korban.

“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya saudara Afan. Hari ini juga kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung,” tambah Brigjen Trunoyudo.

Divisi Propam Polri tengah memeriksa sejumlah anggota yang diduga terlibat dan melakukan koordinasi dengan satuan Brimob serta pihak eksternal untuk memastikan penanganan kasus ini terbuka dan akuntabel.

"Polri berkomitmen memberikan informasi terbaru kepada publik secara berkala terkait perkembangan kasus ini," imbuh dia.