Divpropam Polri Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Rantis Lindas Ojol, Besok Gelar Perkara
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan pada Senin (1/9/2025). (Foto: istimewa).

Jakarta, tvrijakartanews - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menemukan unsur pidana dalam insiden kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan saat kericuhan aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Untuk itu, Polri akan menggelar gelar perkara kasus tewasnya Affan itu pada Selasa (2/9/2025) besok.

"Gelar ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," kata Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto saat konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Dalam gelar perkara ini, Polri juga melibatkan pengawas eksternal: Kompolnas dan Komnas HAM. Kemudian, pengawas internal adalah Itwasum, Bareskrim, SDM dan DIVKUM, Bidpropam Brimob Polri serta Bidpropam Polri.

"Semua langkah pesertanya dan akan dilaksanakan pada hari Selasa 2 September 2025," ucap Agus.

Diketahui, Bripka R dan Kompol K terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah ditetapkan melanggar pelanggaran berat dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan usai terlindas rantis Brimob saat kerusuhan ujuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa dua personel Brimob itu melanggar pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut.

Bripka R yang menjabat Basat Brimob Polda Metro Jaya, berperan sebagai pengemudi Rantis PJJ Nopol 17713- VII. Sedangkan, Kompol K yang menjabat sebagai Danyon Resimen 4, Korbrimob Polri, duduk di sebelah kiri pengemudi rantis tersebut.

"Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut ancamanya adalah pemberhentian tidak dengan hormat, PTDH," kata Agus.

Kemudian, Dipropam Polri juga menetapkan pelanggaran sedang bagi lima anggota brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus rantis lindas ojol tersebut.

Agus menuturkan lima anggota tersebut sebagai penumpang rantis yang duduk di di posisi belakang.

Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka C, dan Bharaka YD, yang terancam disanksi berupa penempatan khusus (patsus), mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat atau penundaan pendidikan.

"Untuk kategori sedang, dapat dituntut dan nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri. Macamnya adalah sanksinya, patsus atau mutasi demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. Dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di Sidang Kode Etik Profesi Polri," imbuh dia.