
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025). Foto : Istimewa/ Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, tvrijakartanews - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menginstruksikan seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mencabut kebijakan bekerja dari rumah work from home (WFH).
Keputusan itu diambil setelah situasi Ibu Kota dinilai kembali normal pascaunjuk rasa beberapa waktu lalu.
"Saya sudah memberikan pesan kepada kepala dinas terkait untuk instruksinya WFH itu dicabut. Maksimum hari ini," kata Pramono dalam keterangannya di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
"Kenapa? Karena saya melihat kondisi masyarakatnya sudah normal kembali, seluruh transportasi sudah berjalan dengan normal," jelasnya.
Selain itu, Pramono juga menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mematuhi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu.
Pemprov DKI saat ini masih memberlakukan tarif khusus Rp1 untuk layanan Transjakarta dan MRT hingga 8 September 2025.
Diketahui, sebelumnya, pada 28 Agustus 2025, Pramono sempat memberikan kelonggaran bagi ASN untuk bekerja dari rumah melalui Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir.
Kebijakan itu diambil menyusul aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa titik Jakarta pada 29 Agustus.
Dalam aturan tersebut, ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan melakukan presensi daring dua kali sehari, pagi dan sore. Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.