Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat Imbas Kasus Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae saat dalam ruang sidang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Jakarta, tvrijakartanews - Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. 

Sanksi ini dijatuhkan setelah dirinya terbukti terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20) yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam.

Putusan pemecatan dibacakan Ketua Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Heri Setiawan, di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025). 

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Heri.

Kompol Cosmas diketahui berada di kursi depan samping sopir dalam rantis Brimob saat peristiwa terjadi. Sopir rantis tersebut adalah Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya, yang akan menjalani sidang KKEP pada Kamis (4/9) besok. Rohmat juga dikategorikan melakukan pelanggaran berat.

Selain itu, lima anggota Brimob lainnya yang dinilai melakukan pelanggaran sedang juga akan disidang secara terpisah. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Dalam sidang, usai mendengar putusan, Kompol Cosmas sempat menangis sebelum menyampaikan pernyataannya. Ia menegaskan tidak memiliki niat mencelakakan masyarakat sipil saat bertugas.

"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas," kata Cosmas. 

"Untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum serta menjaga seluruh anggota walau dengan resiko yang begitu besar," sambungnya. 

"Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat. Sungguh demi Tuhan, tidak ada niat membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Tapi peristiwa ini sudah terjadi," katanya, dengan suara bergetar menahan tangis. 

Cosmas juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, serta pimpinan Polri hingga Kapolri. Ia mengaku akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah menerima putusan pemecatan tersebut atau mengajukan banding.

"Saya pikir-pikir dahulu dan akan berkoordinasi dengan keluarga besar," katanya.