
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Didin Supriatna Maulana
Cilegon, tvrijakartanews - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) pendaftaran hak paten merek produk milik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2025 ini, Senin 08 September 2025.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Didin Supriatna Maulana mengatakan, produk UMKM yang akan mendapatkan hal paten ini pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Hukum untuk mempatenkan merek produk UMKM.
"Ya kita (Diskop) bekerjasama dengan Kementerian Hukum mengajukan permohonan produk UMKM untuk dipatenkan merek agar mendapatkan perlindungan hukum bagi para pelaku UMKM," katanya.
Didin mengaku, pada tahun ini pihaknya menargetkan sebanyak 60 produk UMKM untuk mendapatkan hak paten merek produk dari 256 produk lokal UMKM yang mengajukan permohonan karena keterbatasan anggaran yang ada.
"Target kita sebanyak 60 produk UMKM yang dipatenkan dari 256 produk UMKM yang mengajukan permohonan karena keterbatasan anggaran. Dan produk yang dipatenkan ini sangat penting untuk mencegah klaim sepihak dari pihak lain atas produk UMKM sehingga dengan adanya kepastian merek yang akan dipromosikan dapat terlindungi, sehingga dengan terbitnya hak paten bagi produk UMKM lokal diharapkan dapat memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar global yang semakin kompetitif," ujarnya.

