Mensesneg Prasetyo Hadi Jelaskan Kekosongan Posisi Menko Polhukam dan Menpora
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan di balik belum terisinya posisi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam reshuffle kabinet yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9/2025). Foto Sekretariat Presiden

Jakarta, tvrijakartanews – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan di balik belum terisinya posisi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam reshuffle kabinet yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9/2025).

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo untuk sementara waktu belum menunjuk pejabat definitif sebagai Menko Polhukam. Posisi itu, kata dia, akan diisi oleh seorang pejabat ad interim hingga ada keputusan resmi.

“Berkenaan dengan posisi Menko Polhukam, untuk sementara waktu Bapak Presiden belum menunjuk secara definitif siapa yang beliau tugaskan, sehingga sementara waktu beliau akan menunjuk ad interim,” kata Prasetyo dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Namun, Prasetyo enggan menyebutkan siapa yang akan ditunjuk sebagai pejabat sementara Menko Polhukam. “Tunggu nanti diumumkan,” ujarnya.

Adapun terkait posisi Menpora, Prasetyo menyampaikan bahwa pejabat yang akan menggantikan tidak bisa hadir dalam pelantikan sore ini karena sedang berada di luar kota. Presiden, lanjut dia, akan menjadwalkan ulang prosesi pelantikan tersebut.

“Jadi pengganti menteri pemuda dan olahraga kebetulan posisinya sedang di luar kota, sehingga tidak bisa mengikuti pelantikan sore hari ini. Akan dijadwalkan kembali di prosesi pelantikan berikutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo juga menepis spekulasi bahwa pergantian Menteri Keuangan dilakukan karena yang bersangkutan mengundurkan diri atau dicopot. Ia menegaskan bahwa keputusan reshuffle sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.

“Ya bukan mundur, bukan dicopot. Jadi Pak Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki hak prerogatif. Atas evaluasi beliau memutuskan untuk melakukan perubahan formasi,” tegas Prasetyo.

Ia menambahkan, tidak ada alasan spesifik yang membuat posisi Menko Polhukam dibiarkan kosong untuk sementara waktu. Menurutnya, reshuffle kabinet merupakan hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan Presiden.

“Tidak ada kemudian karena sesuatu hal yang sangat spesifik. Tidak. Karena ini bagian semua evaluasinya menyeluruh,” tutur Prasetyo.

Prasetyo juga menolak menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan bergabung ke dalam koalisi pemerintah pasca-reshuffle ini. “Jauh amat itu,” katanya singkat.