Waspada Penipuan, Disdukcapil Kota Tangerang Wajibkan Tatap Muka Untuk Aktivasi IKD
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Dokumentasi Istimewa/ Proses aktivasi IKD di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang

Tangerang, tvrijakartanews - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang mmengaskan bahwa aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hanya bisa dilakukan dengan tatap muka antara petugas dan pemohon. Hal ini mewajibkan warga yang ingin melakukan aktivasi datang langsung ke kantor Dukcapil. Imbauan ini dikeluarkan lantaran maraknya penipuan yang mengatasnamakan petugas Dikcapil, modusnya adalah memprose aktivasi IKD melalui pesan singkat atau panggilan telepon.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menjelaskan modus penipuan ini umumnya dilakukan dengan meminta data pribadi, kode OTP atau bahkan uang kepada korban melalui telepon, pesan singkat (SMS) atau media sosial. Warga harus waspada sebab, proses aktivasi IKD hanya bisa dilakukan tatap muka tanpa perantara. Proses aktivasi IKD dan layanan Dukcapil lainnya tidak dikenakan biaya, dan hanya bisa diakses melalui website resmi pemerintah.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya jika ada oknum yang mengaku sebagai petugas Dukcapil dan meminta data pribadi, kode OTP atau uang. Petugas resmi kami tidak pernah meminta hal-hal tersebut," ujar Rizal pada Selasa (9/9/2025).

Disdukcapil Kota Tangerang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga data pribadi dan tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, dalam mengurus identitas diri seperti data kependudukan juga diharapkan tidak diwakili oleh siapapun untuk mencegah kebocoran data diri.

"Jangan sampai karena kelalaian, data pribadi kita disalahgunakan oleh oknum-oknum penipu. Mari kita cerdas dalam memverifikasi informasi dan selalu gunakan jalur resmi yang telah disediakan oleh pemerintah," ujarnya.

Rizal menambahkan bahwa dalam proses permohonan dan aktivasi IKD bisa dilakukan melalui website resmi pemerintah. Selai itu, petugas juga tidak akan meminta data pribadi seperti kata sandi, kode OTP, maupun data pribadi melalui jalur komunikasi tidak resmi seperti telepon, SMS, atau media sosial.

"Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau merasa ragu, segera lakukan konfirmasi langsung ke Kantor Dinas Dukcapil terdekat atau melalui kanal komunikasi resmi yang telah disediakan," tutupnya.