
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani saat melakukan sidak ke TPA Bangkonol beberapa pekan lalu ( sumber : Tb Agus Jamaludin )
Pandeglang, tvrijakartanews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang masih menunggu surat balasan pembatalan perjanjian kerjasama pengelolaan sampah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel). Pemkab Pandeglang mengklaim sudah melakukan rapat dengan pihak Pemkot Tangsel, membahas soal pembatalan Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan sampah.
Juru bicara Pemkab Pandeglang, Tb Nandar Suptandar membenarkan hal tersebut dan dirinya mengaku Pemkab telah .lakukan rapat dengan pihak Pemkot Tangsel dan hasil rapat tersebut, dibuat surat berita acara keputusan pembatalan perjanjian kerjasama pengelolaan sampah yang dilayangkan ke Pemkot Tangsel.
"Surat berita acara sudah di layangkan yang langsung ditandatangani oleh kepala DLH Pandeglang," kata Nandar, Rabu (10/09/2025).
Pernyataan Bupati Pandeglang menurut Nandar sudah jelas dan itu merupakan pernyataan resmi dan hingga saat ini kita masih berproses secara administrasi.
"Kami masih menunggu surat balasan dari Pemkot Tangsel. Secara administrasi menang masih berproses. Tapi pada prinsipnya pernyataan Bupati Pandeglang sudah resmi," ungkap Nandar.
Nandar menuturkan, melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekertariat Daerah (Setda) Pandeglang sudah membuat surat berita acara keputusan pembatalan, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ratu Tanti Darmiasih, dan dilayangkan ke Pemkot Tangsel. Saat ini, Pemkab Pandeglang menunggu surat berita acara keputusan tersebut, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Pemkesra) Setda Pandeglang, Doni Hermawan menegaskan, rapat pembatalan MoU dengan pihak Pemkot Tangsel dilakukan pekan lalu. Katanya, ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat tersebut.
“Pembahasannya seminggu yang lalu, kalau tidak salah kemarin hari Selasa (2/9) Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangsel melakukan pembahasan bersama-sama dan yang hadir rapat itu Kepala Bapenda, Kepala BPKD, Kepala DLH, Kabag Tapem dan saya sendiri (Asda I,red) yang memimpin rapat. Dan yang dari Pemkot Tangsel itu, Plt Kepala DLH, dan Kabag Tapem Tangsel ya,” ungkapnya.
“Rapat di sini (kantor Asda I,red) kita bahas kata-kata seperti apa, dan perjanjian seperti apa. Jadi, perjanjian itu kan dua, antara Kabupaten Pandeglang dengan Kota Tangsel, ada kesepakatan seperti apa bahasa pembatalannya. Tapi, intinya itu batal,” sambungnya.
Doni memastikan, surat yang sudah ditandatangani oleh Kepala DLH Pandeglang, sudah sampai di Pemkot Tangsel untuk ditandatangani oleh Sekda Tangsel.
“Suratnya sudah ditandatangani oleh Kepala DLH, sekarang sudah dibawa ke sana (Pemkot Tangsel,red) untuk ditandatangani oleh Pak Sekda Tangsel. Bentuknya surat perjanjian pembatalan, kontrak (MoU,red)-kan DLH yang menandatangani dengan Sekda Pemkot Tangsel,” jelasnya lagi.

