DPRD DKI Dorong Percepatan Raperda Narkoba, Puskesmas Bisa Layani Rehabilitasi
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. Foto : Dok. Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - DPRD DKI Jakarta mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor (bahan-bahan yang digunakan untuk membuat) Narkotika. 

Kehadiran perda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi puskesmas untuk memberikan layanan rehabilitasi kepada korban penyalahgunaan narkoba.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menegaskan pentingnya perda tersebut agar dapat segera dibahas dan disahkan pada tahun 2026. Menurutnya, saat ini sudah cukup banyak korban narkoba di masyarakat yang membutuhkan penanganan serius.

"Kita ingin memberikan layanan terbaik dalam bentuk rehabilitasi terintegrasi di puskesmas," kata Khoirudin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Ia menambahkan, regulasi ini juga akan memperkuat peran kepolisian dalam menangani korban penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan rehabilitatif, bukan semata-mata represif.

Lebih lanjut, Khoirudin meminta pihak eksekutif untuk mempercepat penyusunan draf beserta naskah akademiknya agar segera dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Raperda tentang Narkoba ini sudah masuk dalam 20 prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DKI Jakarta Tahun 2026.

"Selama ini puskesmas tidak bisa melayani rehabilitasi karena belum ada payung hukumnya," kata Khoirudin. 

"Begitu juga kepolisian, kewenangannya terbatas tanpa perda. Dengan adanya regulasi ini, penanganan korban narkoba bisa lebih maksimal," jelasnya.