Dikunjungi Perwakilan Kemendagri, Wabup Iing Minta TKD Pusat Ditambah
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Wabup Iing saat bertemu Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) , Heryandi Roni beberapa hari lalu ( sumber : Tb Agus Jamaludin )

Pandeglang, tvrijakartanews - Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi meminta dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Kabupaten Pandeglang di perbesar bukan malahan dipangkas. Pernyataan itu disampaikan oleh Wabup Iing saat bertemu Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) , Heryandi Roni, di ruangannya di Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang.

Menurut Wabup Iing, Kabupaten Pandeglang kena dampak tidak dapat melaksanakan pembangunan infrastruktur dasar, lantaran adanya instruksi Presiden nomor 1 tentang efisiensi.

"Tidak bisa bangun jalan semeter pun, Karena TKD sebesar Rp107,4 Miliar kena pangkas," katanya kepada wartawan, Sabtu 13/09/2025).

Menurutnya, Dana TKD sebesar Rp107,4 Miliar yang dipangkas itu diperuntukan membangun jalan dan jembatan. Namun oleh pusat yakni Kementerian Keuangan dicoret atau batal di transfer ke daerah.

"Padahal mayoritas masyarakat Pandeglang menginginkan pembangunan infrastruktur dasar. Yaitu jalan, jembatan termasuk sekolah akhirnya tersendat karena enggak bisa kita mengandalkan PAD untuk membangun daerah," katanya.

Lebih lanjut Wabup Iing menjelaskan, jika Kabupaten Pandeglang hari ini masih bergantung kepada Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Oleh karena itu Ia memohon bantuan kepada Kementerian Dalam Negeri agar bisa membantu menyampaikan aspirasi masyarakat Pandeglang.

"Kaitan efisiensi itu diharapkan tidak diberlakukan kepada semua daerah. Dikarenakan kemandirian fiskalnya berbeda antara daerah satu dan lainnya," pungkasnya.

"Fiskal kita belum mandiri karena PAD-nya baru Rp200 Miliar. Dengan adanya efisiensi sehingga kita belum bisa melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang kaitan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah minimal 40 persen," sambungnya .

Selain itu, kondisi fiskal daerah yang masih rendah ini juga berdampak terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat dan pegawai.

"Untuk TPP pegawai juga hanya bisa dibayarkan enam bulan. Di bayarnya, enam bulan pun hanya setengah," katanya.

Wabup Iing menegaskan, efisiensi berdampak besar terhadap roda perekonomian di daerah. Serta terhambatnya pembangunan infrastruktur dasar.

"Sementara mayoritas di sini itu infrastruktur jalan yang diinginkan oleh masyarakat. Sementara kita tidak bisa berbuat apa-apa karena keterbatasan fiskal, mengandalkan DAK dan DAU kemarin ada KMK, ada instruksi Presiden ya habis anggarannya karena Rp107,4 Miliar batal di transfer ke Pandeglang pada tahun 2025 ini," katanya.

Ditempat yang sama, Direktur EKPKD Kemendagri, Heryandi Roni menanggapi permohonan agar efisiensi tidak diberlakukan kepada daerah yang fiskalnya belum mandiri menyarankan kepada Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi melakukan koordinasi dengan gubernur.

"Jadi diskusikan dengan Gubernur Banten (Andra Soni). Nah nanti Gubernur Banten bersurat ke ke Kemendagri dan nanti kita bisa diskusikan terkait TKD ke Pandeglang tidak usah di pangkas karena kondisi fiskal belum mandiri," katanya.

Masih kata Roni, dana TKD pusat ke Kabupaten Pandeglang pada tahun 2025 kena pangkas Rp107,4 Miliar. Hal itu terjadi dikarenakan adanya Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024 Tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025.

Surat Edaran Bersama tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (saat itu), pada 11 Desember 2024.

Dimana dalam SEB tersebut memuat perintah kepada Pemerintah Daerah agar mencadangkan sebagian TKD untuk infrastruktur dan atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi, DBH, DAU DAK Fisik dan Dana Tambahan Infrastruktur.Serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Termasuk juga melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari TKD sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan, " tandasnya.