
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi terima kunjungan dari Kementerian Hukum dan Ham di ruangannya ( Sumber: Tb Agus Jamaludin )
Pandeglang, tvrijakartanews - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong desa-desa di Kabupaten Pandeglang untuk membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.
Langkah ini dilakukan guna memastikan warga desa memperoleh pendampingan hukum secara gratis apabila menghadapi persoalan hukum. Selain itu, LBH di tingkat desa diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan penyuluhan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Pagar Butar Butar menyampaikan, pembentukan LBH di desa merupakan bagian dari program pemerintah untuk menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, murah, dan dekat dengan masyarakat. Menurutnya, akses bantuan hukum tidak boleh hanya terpusat di perkotaan.
“ Intinya kami sangat memohon, peran yang sangat dinantikan oleh bapak Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai bagian daripada Asta cinta Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam poin 7, bagaimana menambah kekuatan dibidang Reformasi, politik, dan hukum, " katanya, usai melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Iing Andri Supriadi, di Sekertariat Daerah Pandeglang, Senin (15/09/2025).
" Kami Kementerian Hukum di seluruh Indonesia bagaimana membangun sebuah literasi hukum bagi masyarakat. Tentunya membangun literasi hukum itu bagaimana melibatkan jajaran dari Pemerintah Daerah," sambungnya.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan terbentuk layanan bantuan hukum yang berkelanjutan serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Nantinya, LBH tersebut akan melayani Persoalan kaitan dengan perdata, pertanahan, hutang piutang, termasuk soal pelecehan seksual, perlindungan anak dan perempuan, serta kekerasan dalam rumah tangga, dan persoalan hukum lainnya
" Artinya bagaimana di Kelurahan dan di Desa itu ada peran daripada kementerian Hukum, contoh sudah ada restoratir justice sekertariat di Kelurahan dan Desa. Kami ingin berkolaborasi untuk semacam ada namanya pos bantuan hukum program, intinya adalah bagaimana menyampaikan literasi hukum yang implementatif. Misal ada masalah layanan tentang sertifikat tanah, atau notaris yang bermasalah misalnya. Nah itu bagian daripada yang menjadi prioritas kami yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah, " ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi menyambut baik gagasan tersebut. Iing menilai keberadaan LBH desa akan membantu warganya, terutama dalam persoalan hukum perdata, pidana, maupun administrasi.
" Tentu kami pemerintah daerah kabupaten pandeglang, sangat menyambut baik program dari kementerian hukum tersebut, karena program ini bisa mengedukasi seluruh masyarakat sampai ke tingkat desa kaitan dengan pemahaman dan pengetahuan terkait hukum juga bisa memberikan bantuan hukum gratis kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang, " tandasnya.
Kemenkumham menargetkan pembentukan LBH di desa-desa Pandeglang bisa menjadi percontohan di Provinsi Banten, sehingga ke depan model serupa dapat diterapkan di wilayah lain di Indonesia.