KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan, 16 Dokumen Termasuk Ijazah Capres-Cawapres Bakal Dibuka ke Publik?
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ketua KPU Afifuddin bersama jajaran komisioner KPK saat konfrensi pers terkait pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak boleh dibukanya 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden termasuk ijazah, tanpa persetujuan pemiliknya.

Namun, KPU belum bisa memastikan secara gamblang mengenai apakah dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk ijazah akan dibuka ke publik setelah keputusan untuk merahasiakan 16 dokumen itu dibatalkan.

Berkaitan dengan hal itu, Ketua KPU Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya akan berpedoman dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk memperlakukan 16 dokumen yang sebelumnya dikecualikan tersebut

"Nah bagaimana prakteknya nanti misalnya berkaitan dengan klausul yang diatur di pasal 18 ayat 2 Undang-Undang 14 nomor 2008 tersebut, misalnya informasi yang dikecualikan itu bisa dibuka antara lain karena pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis," kata Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta pada Selasa (16/9/2025).

Dalam proses pendaftaran calon presiden, wakil presiden hingga calon kepala daerah, KPU juga akan menyodorkan formulir yang berisikan permintaan persetujuan agar dokumen persyaratan calon untuk disampaikan ke publik. Namun, mekanisme itu akan berlaku pada tahapan pemilu yang akan datang.

Berhubung situasi saat ini belum memasuki tahapan pilpres dan pilkada, kata Afifuddin, KPU akan meminta persetujuan tertulis untuk tahapan yang sudah berlalu.

"Kita menghadapi situasi yang baru atas dokumen-dokumen yang lama, bagaimana kita kemudian meminta para pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis. Ini yang kemudian kita butuhkan langkah-langkah untuk berkoordinasi dengan lembaga lain misalnya dengan komisi informasi publik di pusat," ucap dia.

Menurut dia, hal serupa juga berlaku terhadap pengungkapan dokumen bagi posisi seseorang dalam jabatan publik. Sebab, KPU perlu berkoordinasi dengan pihak terkait agar data yang dikelola KPU tak menimbulkan pelanggaran hukum.

"Nah ini yang kami harus koordinasikan berkaitan dengan pemahaman yang lebih komprehensif. Jadi kami kembali memedomani undang-undang terkait yang mengatur soal pengelolaan informasi mana yang serta-merta dan mana yang dikecualikan," ujar dia.

Sebagai informasi, KPU sebelumnya menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Peraturan yang mengatur kerahasiaan dokumen persyaratan capres dan cawapres ini ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.

Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:

a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;

b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis Affifudin dalam keputusan itu.

Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres. Salah satu adalah dokumen ijazah.

Namun, setelah itu, KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut.

Afifuddin mengatakan, pembatalan aturan ini dilakukan setelah internal KPU menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi berbagai masukan pasca-terbitnya keputusan KPU tersebut.

Selanjutnya, KPU juga melakukan langkah-langkah koordinasi dengan berbagai pihak, misalnya Komisi Informasi Publik berkaitan dengan data-data informasi.

"Akhirnya, kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," kata Afifuddin.

Setelah dicabutnya aturan tersebut, kata Afifuddin, KPU akan memberlakukan informasi dan data persyaratan capres dan cawapres sesuai peraturan yang berlaku.