
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor Kemenko Kumham Imipas pada Selasa (16/9/2025) malam.
Jakarta, tvrijakartanews - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kemenko Kumham Imipas pada Selasa (16/9/2025) malam.
Mereka bertemu Yusril untuk memberi masukan-masukan terkait dengan revisi Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang tentang MPR DPR, DPRD dan DPD (MD3).
"Kami lebih banyak mendengar sebenarnya masukan-masukan dari rekan-rekan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang memberikan masukan-masukan terkait dengan revisi 3 Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang tentang MD3," kata Yusril dikutip Rabu (17/9/2025).
Selain memberikan masukan tiga revisi UU tersebut, Yusril mengatakan, koalisi ini juga mengusulkan beberapa poin.
Dia memastikan pemerintah menerima dengan baik dan berterima kasih atas masukan dan saran tersebut. Sebab, hal ini juga sebagai bagian dari respons pemerintah terhadap beberapa tuntutan pasca-demonstrasi yang berujung kerusuhan beberapa waktu lalu yang dikemukakan dalam 17+8 tuntutan rakyat.
"Jadi kita menghargai semua masukan-masukan ini dan beberapa hal memang kami sependirian dan sependapat bahwa sangat diperlukan kita melakukan reformasi di bidang politik, birokrasi dan hukum kita dan dalam reformasi politik ini," ucap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah juga berkeinginan melakukan reformasi di bidang politik, birokrasi, dan hukum sebagaimana program asta cita Presiden Prabowo Subianto.
Untuk itu, pemerintah segera menyiapkan rancangan Undang-Undang terkait pemilu tersebut.
"Rancangan Undang-Undang ini membahasnya mudah-mudahan bisa diselesaikan pada tahun 2026 yang akan datang. Sehingga jauh hari sebelum pemilu, RUU-nya sudah selesai lalu KPU-nya sudah dipilih dari pusat sampai ke daerah-daerah dan kita mempersiapkan pemilu 2029 itu lebih matang dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya," imbuh dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil telah menyampaikan 15 agenda reformasi pemilu dan partai politik.
Salah satunya adalah koalisi ini menginginkan RUU Pemilu menjadi inisiasi pemerintah meski RUU tersebut sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas akhir 2025.
"Dalam 15 agenda reformasi Undang-Undang Pemilu dan partai politik adalah bagaimana pemerintah mengambil alih pembahasannya menjadi usulan dari pemerintah untuk pembahasan kodifikasi Undang-Undang Pemilu," ucap Heroik.
Kemudian, Heroik meminta pemerintah membentuk tim khusus yang terdiri dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, kelompok kepentingan ataupun kelompok minoritas lainnya yang mempunyai fokus perhatian terhadap isu pemilu, terutama untuk menyiapkan naskah akademik sekaligus draft Undang-Undang Pemilu yang menjadi usulan pemerintah.
Menurut dia, hal ini bertujuan untuk menghadirkan Undang-Undang Pemilu yang jauh demokratis, adil dan juga meminimalisir konflik kepentingan.
"Alhamdulillah tadi kami sudah berdiskusi bersama Pak Menko dan kami juga sudah menyampaikan keseluruhan poin-poinnya termasuk kami juga di Koalisi Kodifikasi RUU Pemilu sudah menyiapkan naskah kodifikasi Undang-Undang Pemilu usulan dari masyarakat sipil," ucap Heroik.
"Dan kami sudah sampaikan ke beliau untuk kemudian ini bisa menjadi satu bahan pertimbangan dan rekomendasi dalam penyusunan naskah akademik dan juga Undang-Undang Pemilu yang kami dorong untuk segera dibahas," sambung dia.