
Penyidik Kejari Serang saat menggiring tersangka Isbandi Ardiwinata Mahmud sebagai Dirut PT SBM ke mobil Tahanan
Serang, tvrijakartanews - Isbandi Ardiwinata Mahmud, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM) ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan senilai Rp2,3 miliar.
Pimpinan salah satu BUMD milik Pemkab Serang tersebut, diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejari Serang pasca diperiksa penyidik. Kini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra di Serang mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sejak tahun 2019 hingga 2025.
"Kami telah melakukan penahanan. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT SBM selama kurun tahun 2019-2025," katanya, Rabu (17/9/2025).
Ia menjelaskan, modus tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi dengan cara diduga menyalahgunakan kewenangan. Di mana tersangka mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadi dan keluarganya.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan mobil perusahaan yang digadaikan.
"Uang yang masuk ke dalam rekening pribadi tersangka sekitar Rp1 miliar yang ditransfer langsung dari rekening PT SBM, sedangkan sisanya dimasukkan ke berbagai rekening orang lain maupun setor tunai," jelasnya.
Selain itu, laporan keuangan perusahaan juga dinilai tidak memenuhi standar karena tidak mencantumkan laporan arus kas dan ekuitas. Dana yang disalahgunakan tersebut juga tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada bagian keuangan PT SBM.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,3 miliar," ucapnya.
Atas perbuatannya, Isbandi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, serta Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.