
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin (22/9/2025). (Foto: Chaerul Halim).
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) meski lembaga antirasuah itu tak dilibatkan dalam struktur.
"Yang pertama KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Dia menjelaskan, KPK menangani kasus korupsi bukan hanya untuk menjerat koruptor saja, melainkan juga memulihkan aset atau asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Selain itu, KPK juga memahami mengenai praktik TPPU tak selalu berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi bagian dari bentuk kejahatan yang beragam.
Namun, Budi menegaskan bahwa KPK pernah menerapkan pasal TPPU dalam penanganan perkara kasus korupsi bila unsurnya terpenuhi.
"KPK sendiri dalam beberapa penanganan perkara juga mengenakan pasal TPPU ketika suatu tindak pidana juga memenuhi unsur-unsur TPPU. Entah itu menyembunyikan ataupun memindahkan hasil dari tindak pidana korupsi sebagai predicate crime dari sebuah TPPU," kata Budi.
"Misalnya di kasus program sosial di Bank Indonesia, KPK juga mengenakan selain pasal gratifikasi, terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan, KPK juga mengenakan pasal TPPU," tambah dia.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang diteken langsung oleh Prabowo pada 25 Agustus 2025.
Dalam beleid tersebut, Prabowo mengubah pasal 5 perihal susunan komite. Yakni Ketua Komite TPPU dijabat oleh Menko Polhukam sejak era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, kini diganti Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Kemudian, Wakil Ketua Komite TPPU diemban Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Komite ini juga dibantu oleh tim pelaksana sebagaimana tertuang pada pasal 8. Tim pelalsana diketuimai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Adapun pembentukan komite ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan TPPU.