Foto: Pressconfrence Polres Jakarta Timur
Jakarta, tvrijakartanews - Polisi telah menetapkan Dedi Jaya (28) sebagai tersangka pembunuhan terhadap pedagang buah bernama Utomo (33) di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, Dedi Jaya terancam pidana penjara selama 15 tahun penjara. Tersangka membunuh korban dengan cara menyiram air keras lalu membacoknya menggunakan celurit.
“Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia semaksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Leonardus, tersangka Dedi Jaya melakukan tindak pidana pembunuhan seorang diri. Selain menghilangkan nyawa korban bernama Utomo, aksi kejinya juga menyebabkan orang lain menjadi korban. Pria bernama Muhammad Basori alias Abas masih dalam kondisi dirawat karena luka setelah terkena percikan air keras yang disiramkan pelaku ke korban Utomo.
"Berdasarkan fakta yang ada, dapat disimpulkan perbuatan tersebut dilakukan seorang laki-laki berinisial DJ," terang Leonardus.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi, pada Senin (8/1/2024) dini hari. Video aksi keji pelaku membacok korban di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Sebelum dibacok, Pedagang semangka tersebut disiram air keras dan dibacok hingga tewas. Nampak kepulan asap pada saat pelaku menyiram air keras ke wajah dan tubuh korban. Tanpa basa-basi pelaku langsung menghajar dan membacok korban dengan celurit.
“Tersangka langsung menganiaya korban dengan cara menyiramikan air keras ke wajah sodara Utomo dan percikannya ini mengenai juga saksi korban lainnya yaitu sodara Muhammad basori alias abas, luka yang dialami adalah luka di bagian pipi sebelah kanan, leher sebelah kanan dan tangan sebelah kanan dan perut,” jelas Leonardus.
Adapun untuk motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban terkait persoalan asmara. Tersangka merasa kesal dan sakit hati karena korban selingkuh dengan istrinya. Kendati demikian, kata dia, pihak penyidik masih terus mendalami pengakuan dari tersangka. Namun, sejauh ini motif sakit hati karena perselingkuhan yang diuangkap tersangka kepada penyidik.
“Awal Oktober antara tersangka dengan inisial DJ lalu dengan istri tersangka menguliti permasalahan bahwa saudara tersangka merasa sakit hati karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri dari pada tersangka,” ungkap Leonardus.