KPK Cecar 5 Biro Travel Soal Permintaan Uang untuk Peroleh Kuota Haji Khusus
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin (22/9/2025). (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar lima biro perjalanan haji atau travel terkait mekanisme perolehan kuota haji tambahan khusus dan dugaan permintaan uang untuk memperoleh kuota tersebut dari Kementerian Agama.

KPK mendalami meteri saat memeriksa lima biro perjalanan haji atau travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Mapolda Jawa Timur pada Selasa (23/9/2025).

"Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).

Adapun kelima biro yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Saudaraku, Muhammad Rasyid; Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera, RBM Ali Jaelani; Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel, Siti Roobiah Zalfaa; dan Direktur PT Andromeda Atria Wisata, Zainal Abidin; serta Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata, Affif.

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap para biro perjalanan haji akan dilakukan secara maraton dalam sepekan ini.

Mereka akan didalami mekanisme biro perjalanan haji mendapatkan kuota haji khusus, termasuk soal diskresi dari pembagian kuota haji tersebut.

KPK menduga terdapat aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun, KPK belum menetapkan seorang sebagai tersangka meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

KPK telah mencegah tiga pihak untuk ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Sebab, keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.

Kasus ini berawal karena ada dugaan penyimpangan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus yang tidak sesuai aturan.

Kala itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia di era Yaqut.

Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji RI. Karena itulah, pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU.

Atas dasar itu, KPK menduga awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, KPK juga mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.