KPK Siap Bantu Menkeu Purbaya Kejar Para Pengemplang Pajak Senilai Rp 60 Triliun
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin (22/9/2025). (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya membantu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam menagih 200 penunggak pajak.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyusul pernyataan Purbaya yang ingin melibatkan KPK untuk mengejar para pengemplang pajak dengan nilai tagihan mencapai Rp 60 triliun.

"KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi. Dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan bagaimana kita mengoptimalkan pendapatan negara, khususnya dari penerimaan pajak," kata Budi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2025)..

Budi menjelaskan, potensi terjadinya korupsi tidak hanya pada pos penganggaran atau pembiayaan, tetapi juga pada pos penerimaan negara yang berasal dari pajak, bea cukai atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Untuk itu, Budi menilai l pos penerimaan negara itu perlu pendampingan dan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan.

"Pos penerimaan anggaran negara itu kan ada dari pajak, ada dari biaya cukai, juga ada dari PNBP atau penerimaan negara bukan pajak. Artinya, memang perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan," kata dia.

Diketahui, Menteri Purbaya menyatakan bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Potensi serapannya mencapai Rp 60 triliun.

"Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun," kata Purbaya dikutip dari Antara, Selasa (23/9/2025).

Menurut dia, rencana itu bakal segera dieksekusi oleh Purbaya dalam waktu dekat. Dia optimistis penunggak pajak itu dapat memenuhi kewajibannya.

Adapun sejumlah instansi akan dilibatkan untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak. Instansi-instansi itu di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).