
Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua orang selebram asal Kota Bogor yang diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya. Foto: Dimas Yuga Pratama
Bogor, tvrijakartanews - Dua orang selebgram asal Kota Bogor diamankan pihak kepolisian Sat Reskrim Polresta Bogor Kota. Keduanya ditangkap lantaran diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya
Kedua selebgram wanita ini berinisial KA (22) yang ditangkap di wilayah Kecamatan Bogor Timur pada 6 Januari 2024 lalu
Sedangkan, tersangka FA (21) ditangkap di Kecamatan Bogor Selatan pada 6 Januari 2024 lalu
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dalam kasus ini dua selebgram tersebut mempromosikan situs judi online.
“Kedua tersangka ditangkap dari hasil patroli cyber. Dimana ada akun Instagram @ktrmaryn dan akun Instagram @fahimabdit yang dimana di instastory-nya ada tulisan, dan ketika diklik tersambung ke situs judi online,” ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa 9 Januari 2024
Kombes Bismo menerangkan, dari hasil penyelidikan akun tersangka KA (22) yang memiliki followers sebanyak 45,5 ribu ini telah mempromosikan sejumlah situs judi online, diantaranya Husky Slot dan Cendana 88.
Menurut pengakuan tersangka KA kepada polisi, awalnya dia dihubungi oleh seseorang dan mendapat tawaran untuk mempromosikan situs judi online dengan imbalan Rp1,5 hingga Rp3 juta rupiah per bulan.
“Setelah disetujui, tersangka mempromosikannya di akun pribadinya. Tersangka mulai mempromosikan situs judi online pada Februari tahun 2022 sampai Januari 2024,” kata Kombes Bismo
Menurut dia, hasil bayaran yang diterima, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti untuk membayar kos, dan biaya kuliah.
Sedangkan tersangka FA, dia mempromosikan situs judi online dari Juni 2023 sampai Januari 2024.
Adapun situs judi online yang dia promosikan yaitu Husky 123, ZeonSlot, AkaiSlot, Pixiubet, Homes, dan Beyon88.
“Pengakuannya sama, dapat tawaran dari seseorang. Dia tiap bulan mendapat bayaran Rp350 ribu sampai Rp 700 ribu per 2 minggu,” bebernya
Sejumlah barang bukti seperti, uang tunai, tangkapan layar akun media sosial tersangka, dan handphone turut diamankan pihak kepolisian
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang Undang RI nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan Undang Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar" tutup Kombes Bismo.