Pemkot Cilegon Salurkan Bantuan Keuangan Untuk 10 Parpol
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cilegon, Sri Widayati

Cilegon, tvrijakartanews – Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengucurkan Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada 10 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 yang memperoleh kursi di DPRD Kota Cilegon.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cilegon, Sri Widayati mengatakan, pihaknya telah mengucurkan Bantuan Keuangan kepada 10 Partai Politik dengan total keseluruhan sebesar 1,8 miliar bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Cilegon.

“Bantuan Keuangan diserahkan terhadap 10 Partai Politik yang lolos dan mendapatkan kursi di DPRD untuk periode 2024-2029 dengan total keselurhan anggaran sebesar 1,8 miliar rupiah dengan per satu suara sah sebesar 7 ribu rupiah,” katanya saat di konfirmasi, Sabtu 27 September 2025.

Sri menjelaskan, Bantuan Keuangan terhadap 10 partai politik ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 52 Tahun 2022 tentang tata cara penganggaran, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

“Bantuan Keuangan ini berdasarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 52 Tahun 2022 tentang tata cara penganggaran, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. Dengan adanya Bantuan Keuangan kepada Partai Politik ini dapat digunakan untuk kebutuhan sekretariat Partai Politik, Pendidikan politik bagi masyarakat serta bagi anggota Partai Politik,” jelasnya.

Sementara itu diketahui, pada Pemilu 2024 kemarin yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Kota Cilegon untuk Periode 2024-2029 yaitu Partai Golkar sebanyak 8 kursi, Partai Gerindra sebanyak 7 kursi, Partai Amanat Nasional sebanyak 6 kursi, Partai Persatuan Pembangunan sebanyak 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 4 kursi, Partai Nasdem sebanyak 4 kursi, Partai Demokrat sebanyak 3 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sebanyak 1 kursi Partai Kebangkitan Bangsa, sebanyak 1 kursi dan Partai Gelora sebanyak 1 kursi.