
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Agung untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Kolaborasi ini disebut sebagai sejarah baru, karena untuk pertama kalinya aparat penegak hukum dilibatkan langsung dalam pengawasan layanan haji. Foto Sekretariat Presiden
Jakarta, tvrijakartanews – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Agung untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Kolaborasi ini disebut sebagai sejarah baru, karena untuk pertama kalinya aparat penegak hukum dilibatkan langsung dalam pengawasan layanan haji.
Pertemuan membahas sinergi tersebut digelar di Kantor Kemenhaj RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025). Hadir dalam kesempatan itu Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, serta Sekretaris Jamintel Sarjono Turin.
Dahnil menjelaskan, Kemenhaj menyerahkan lebih dari 450 nama calon sumber daya manusia (SDM) dari Kementerian Agama dan lintas kementerian/lembaga untuk mengisi struktur kelembagaan baru. Ia meminta Kejaksaan melakukan proses penyaringan ketat terhadap calon aparatur yang akan bergabung.
“Kami menginginkan adanya super tim di tubuh Kementerian Haji dan Umrah. Untuk itu, peran Kejaksaan dalam membantu proses screening dan tracking menjadi sangat penting,” ujar Dahnil.
Selain mengawasi SDM, Kejaksaan juga akan dilibatkan dalam pengawalan proses pengadaan layanan haji, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga penyediaan konsumsi dan kesehatan. Menurut Dahnil, langkah ini penting untuk menutup peluang kebocoran anggaran serta memastikan kontrak berjalan akuntabel.
“Kami ingin memastikan Kementerian Haji dan Umrah dibangun di atas fondasi integritas, sehingga pelayanan kepada jemaah haji benar-benar optimal,” tegasnya.
Sekretaris Jamintel Sarjono Turin menyambut baik kolaborasi ini. Ia menilai keterlibatan Kejaksaan dalam penyelenggaraan haji merupakan terobosan baru yang akan meningkatkan transparansi dan pencegahan sejak dini.
“Ini menjadi sejarah baru pelibatan penegakan hukum dalam penyelenggaraan haji. Kejaksaan dapat melihat secara terbuka bagaimana proses pengadaan berjalan sekaligus mendeteksi potensi kebocoran layanan,” kata Sarjono.
Ia menambahkan, Kejaksaan siap memberikan rekomendasi pengawasan, pendampingan hukum, hingga membangun sistem pencegahan penyimpangan. Dengan begitu, pelayanan haji diharapkan semakin akuntabel, berorientasi pada kepentingan jemaah, dan menjadi contoh tata kelola publik berintegritas.

