KPK Panggil 13 Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (30/9/2025).

Sembilan di antaranya terdiri dari kalangan wiraswasta, yakni Aziz Maulana; Ade Andriani; Fajri Rezano Pangestu Aji; Ujang A; Mohamad Syafii; Arsyad Ahmad; Ade Budiman; Akhmad Jubaedi; dan Yogi Hadi Wibowo.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Kemudian empat saksi lainnya adalah Mohammad Syahdi selaku tukang gigi; Nurati selaku pengurus rumah tangga; Johanudin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan Tika Ikmawati selaku mahasiswa/pelajar.

Kendati begitu, Budi belum mengungkapkan materi apa yang akan didalami penyidik KPK dalam pemanggilan 13 saksi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Anggota DPR Satori (ST) dan Heru Gunawan (HG) sebagai tersangka. Kedua nama itu merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi pada 2020-2022.

KPK menyebut Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK.

Saat itu, BI dan OJK bersepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI. BI memberikan dana program sosial untuk 10 kegiatan per tahun, sedangkan OJK memberikan dana program sosial until 18 sampai 24 kegiatan per tahun.

Setelah uang dicairkan, KPK menduga Satori dan Heru tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. Padahal, Satori diduga menerima duit Rp 12,52 miliar dan Heru diduga menerima Rp 15,86 miliar dari perkara ini.

Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK, sementara Heru diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut.