
Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Pandeglang, Juwita Mutachirriyah. sumber (Tb Agus Jamaludin)
Pandeglang, tvrijakartanews- Sebanyak 81 orang tenaga honorer di Kabupaten Pandeglang dipastikan gugur dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka gagal diangkat karena tidak mengisi atau menyelesaikan Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga batas waktu yang ditetapkan.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Pandeglang, Juwita Mutachirriyah, mengatakan total peserta yang lolos hingga tahap akhir mencapai 5.735 orang. Dari jumlah itu, 81 orang dinyatakan gagal.
"Yang 81 itu nggak isi, nggak akhiri DRH tidak meresume. Jadi otomatis gugur dan tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu," kata Juwita saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1 /10/2025).
Juwita menjelaskan, pihaknya sudah menyelesaikan tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sekarang kita menunggu turunnya persetujuan teknis (pertek) dari BKN. Setelah itu baru bisa ditentukan jadwal pelantikan," jelasnya.
Selain 81 honorer yang gugur, ada 4 peserta lain yang juga tidak bisa diusulkan meski sudah mengisi DRH. Penyebabnya, mereka tidak melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Kalau tidak ada SPTJM, tetap tidak bisa diusulkan ke pusat meskipun sudah resume DRH," tegas Juwita.
Dengan begitu, jumlah peserta yang dipastikan lolos tetap 5.735 orang dan tidak akan ada tambahan.Tahapan berikutnya masih menunggu keputusan resmi dari BKN terkait jadwal pelantikan.
"Setelah turunnya persetujuan teknis (pertek) dari BKN, baru bisa ditentukan jadwal pelantikan," pungkasnya.