
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto : Tangkapan layar YT TVR Parlemen
Jakarta, tvrijakartanews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 resmi menetapkan Kementerian Haji (Kemenhaj) dan Umrah sebagai mitra kerja Komisi VIII.
Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
"Sesuai keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan musyawarah DPR RI antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 1 Oktober 2025, menetapkan Kementerian Haji dan Umrah menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI," kata Dasco, yang diikuti wartawan melalui daring.
Ia menjelaskan, penetapan tersebut merujuk pada Pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Pasal tersebut memberikan ruang perubahan mitra kerja komisi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
Sebelumnya, diketahui, Rapat Paripurna Ke-4 DPR RI pada Masa Sidang I telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Salah satu poin penting dalam revisi itu adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang mengambil alih kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari Kementerian Agama (Kemenag).
Presiden RI, Prabowo Subianto kemudian melantik Irfan Yusuf atau Gus Irfan sebagai Menteri Haji dan Umrah serta Dahnil Azhar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah pada Senin (8/9).
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii menegaskan, Presiden Prabowo menginginkan pembentukan Kemenhaj menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berjalan lebih profesional, transparan, serta bebas dari persoalan yang selama ini kerap muncul.