
Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menghadiri pertunjukan budaya di Pura Mangkunegaran, Solo, Jawa Tengah. Foto : Kemkomdigi
Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Melalui aturan ini, seluruh platform digital diwajibkan untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya di ruang siber.
"Platform digital harus menyediakan filter konten, verifikasi usia, dan kontrol orang tua. Anak-anak berhak tumbuh aman, sehat, dan terlindungi," kata Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam keterangannya yang dikutip, Senin (6/10/2025).
Menurut Meutya, regulasi yang ditetapkan sejak 28 Maret 2025 itu merupakan bagian dari tiga strategi terpadu pemerintah dalam menyiapkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan berkarakter.
Dua strategi lainnya yaitu peningkatan gizi dan kesehatan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG), serta penguatan karakter bangsa melalui keterlibatan lembaga-lembaga budaya.
Kemkomdigi juga memastikan bahwa informasi mengenai program MBG dan PKG disampaikan secara sederhana agar mudah dipahami masyarakat. Dengan begitu, orang tua dapat mengetahui manfaat langsung program tersebut bagi tumbuh kembang anak.
"Ruang digital tidak boleh mendominasi seluruh kehidupan anak. Mereka pun tetap harus bersentuhan dengan budaya dan pengalaman nyata. Mangkunegaran, misalnya, bisa menjadi ruang belajar bagi generasi muda agar dekat dengan akar budaya bangsa," jelas Meutya.
Ia menegaskan, kemajuan teknologi digital memang membawa banyak kemudahan, namun pelestarian budaya harus berjalan beriringan.
Penguatan budaya menjadi bagian dari mandat Kemkomdigi, tidak hanya dalam tata kelola ruang siber, tetapi juga dalam memastikan ruang komunikasi dan informasi menjadi media penyebaran nilai-nilai budaya bangsa.
Melalui program literasi digital, kampanye konten positif, dan kolaborasi dengan lembaga budaya, pemerintah berupaya menyeimbangkan percepatan transformasi digital dengan pelestarian identitas nasional.
"Dengan demikian, anak-anak tidak hanya terlindungi dari sisi digital, tetapi juga mendapatkan ruang pembelajaran yang menanamkan rasa cinta tanah air, menghormati kearifan lokal, dan membangun karakter kebangsaan," kata Meutya.
Meutya menutup dengan menegaskan bahwa tujuan akhir dari PP TUNAS adalah agar anak-anak Indonesia tumbuh aman di dunia digital, sehat secara jasmani, dan kuat dalam identitas budaya, sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

