Korea Selatan Sahkan Undang-undang Larangan Penjualan dan Penyembelihan Daging Anjing, Berlaku Mulai Tahun 2027
Tekno & SainsNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto: ifl science (Kim Bartlett - Animal People, Inc melalui Flickr (CC BY-NC 2.0)

Jakarta, tvrijakartanews - Korea Selatan mengumumkan undang-undang baru yang bertujuan mengakhiri penjualan dan pembantaian anjing untuk diambil dagingnya yang berlaku mulai tahun 2027. Pengumuman tersebut diumumkan pada Selasa, 9 Januari 2024. Menurut BBC News, Korea Selatan saat ini diperkirakan memiliki sekitar 1.600 restoran daging anjing dan 1.150 peternakan anjing pada tahun 2023.

Dilansir dari ifl science edisi (09/01/2024), di negara tersebut sup daging anjing atau "boshintang", dianggap sebagai makanan lezat di kalangan generasi tua, namun di kalangan generasi muda, hal ini tidak lagi disukai.

Pengumuman ini berarti bahwa pemeliharaan dan penyembelihan anjing untuk diambil dagingnya akan dilarang, begitu pula dengan praktik pendistribusian dan penjualan daging anjing. Dalam pengumumankan tersebut, majelis nasional negara tersebut memutuskan untuk melarang pembiakan, pemotongan, distribusi, dan penjualan anjing untuk diambil dagingnya.

Berdasarkan undang-undang baru, mereka yang melanggar aturan ini dan menyembelih anjing akan mendapatkan hukuman sekitar tiga tahun penjara atau denda maksimum 30 juta won ($23.000), sementara mereka yang menjual daging anjing atau memelihara anjing untuk diambil dagingnya dapat menjalani hukuman dua tahun.

Undang-undang ini akan diberlakukan pada tahun 2027 untuk memungkinkan mereka yang terlibat dalam industri daging anjing agar menghentikan bisnis mereka dan mencari pekerjaan alternatif. Pemerintah Korea Selatan menyatakan akan memberikan bantuan kepada mereka yang usahanya terdampak, namun rincian mengenai dampaknya belum diumumkan.

Adanya perubahan tersebut diperkirakan karena ada perbedaan sikap di kalangan generasi muda Korea Selatan yang lebih cenderung memandang anjing sebagai hewan peliharaan keluarga dibandingkan berpandangan bahwa daging anjing sama dengan daging babi, sapi, atau ayam. Menurut survei Gallup Korea, dan dilansir CNN, jumlah orang yang makan daging anjing dalam 12 bulan terakhir turun dari 27 persen pada tahun 2015 menjadi 8 persen pada tahun 2022.

Secara tradisional, daging anjing dikonsumsi pada musim panas untuk membantu masyarakat mengatasi panas dan merupakan sumber protein yang murah. Tidak semua orang senang dengan undang-undang baru ini.

"Kami sudah makan ini sejak Abad Pertengahan. Mengapa kami tidak boleh makan makanan tradisional kami? Jika Anda melarang daging anjing maka Anda harus melarang daging sapi," kata Kim Seon-ho, warga Seoul berusia 86 tahun, kepada BBC.

Sementara itu, para penggiat kesejahteraan hewan sangat senang dengan berita ini setelah mereka menekan pemerintah untuk melakukan perubahan tersebut selama bertahun-tahun.

“Ini adalah sejarah yang sedang dibuat,” JungAh Chae, direktur eksekutif Humane Society International/Korea, mengatakan kepada Guardian. “Saya tidak pernah berpikir seumur hidup saya akan melihat larangan terhadap industri daging anjing yang kejam di Korea Selatan, namun kemenangan bersejarah bagi hewan ini adalah bukti semangat dan tekad gerakan perlindungan hewan kami,” kata JungAh Chae.