
Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Golkar, Miftahul Farid Sukur (sumber : TB Agus Jamaludin).
Pandeglang, tvrijakartanews- Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Golkar, Miftahul Farid Sukur, mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perizinan berusaha di daerah.Usulan tersebut dilakukan saat rapat Bapem Perda DRPD Pandeglang, dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan bagi investor saat berinvestasi di Kabupaten Pandeglang.
"Jadi, tadi kami melakukan rapat bersama Bapem Perda mengenai usulan Raperda di tahun 2026 nanti. Maka dalam rapat itu saya usulkan Perda perizinan berusaha di daerah," katanya, Selasa (07/10/2025).
Dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP nomor 6 tahun 2021, dimana ketika pemerintah sudah mengeluarkan Undang-undang terkait ketenaga kerjaan yang berbasis resiki.
Maka lanjut dia, dalam PP tersebut mengamanahkan untuk ada yang namanya Perda dan Perkada.
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Pandeglang. Karena memang sampai hari ini belum ada Perda itu," katanya.
Menurutnya, dalam Perda itu juga ada yang namanya penjaminan mutu untuk para investor. Hingga hari ini kenapa para investor jarang mau masuk ke Pandeglang, karena salah satunya tidak ada jaminan hukum dari Pemda untuk investor.
"Maka, semoga dengan diterapkannya Perda itu dapat meningkatkan jumlah investor yang masuk ke Pandeglang. Karena melalui Perda itu, investor akan merasa nyaman berinvestasi di Pandeglang," ujarnya.
"Sehingga, ketika banyak investor masuk ke Pandeglang maka peluang pekerjaan pun akan banyak, dan tentunya akan mengurangi angka pengangguran di Pandeglang," sambung Farid.
Dikatakannya, salah satu penyebab investor enggan datang ke Pandeglang karena ketakutan. Sebab tidak ada jaminan hukum ketika mereka berinvestasi di Pandeglang.
"Nah, dengan Perda perizinan berusaha itu untuk penjaminan hukum dan untuk mempermudah investor dalam mengurus perizinan di Pandeglang," tuturnya.
Anggota DPRD Pandeglang itu mengaku, hari ini apabila investor ingin membuka usaha di Pandeglang, selain mengurus izinnya datang ke dinas perizinan, juga harus datang ke dinas-dinas teknis terkait.
"Nah, nanti ke depan diatur untuk satu pintu dalam mengurus perizinan berusahanya, maka ada yang namanya lembaga investasi daerah," jelasnya.
"Sehingga ketika investor ingin mengajukan perizinan berusaha, tidak mesti mendatangi tiap dinas teknis terkait. Cukup satu pintu dan diberikan kemudahan," sambungnya lagi.
Ia menambahkan, target realisasinya Perda tersebut di tahun 2026 nanti. Supaya para investor bisa berbondong-bondong datang ke Pandeglang.
"Jika banyak investor maka akan banyak lapangan kerja, sehingga kesejahteraan masyarakat Pandeglang juga akan meningkat," tandasnya.

