Bawaslu DKI Telusuri Pemasangan Spanduk Anies-Muhaimin di Kampung Susun Akuarium Jakut
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Penampakan baliho hingga spanduk capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Kampung Susun Akuarium, Jakarta Utara. Foto: akun X @mdy_asmara1701

Jakarta, tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta tengah menelusuri mengenai pemasangan spanduk calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Kampung Susun Akuarium, Jakarta Utara.

Saat ini, Bawaslu DKI Jakarta masih berupaya berkoordinasi dengan pengelola rusun tersebut.

"Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut. Mereka masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rusun," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Menurut Benny, langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah benar pemasangan alat peraga kampanye Anies-Muhaimin itu merupakan pelanggaran.

Mengingat, bangunan Kampung Susun Akuarium itu diketahui adalah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Alat peraga kampanye pada prinsipnya tidak boleh dipasang di area sarana milik pemerintah," ucap dia.

Untuk itu, Benny mengimbau kepada simpatisan maupun peserta pemilu agar tertib dalam pemasangan APK di tempat yang semestinya.

"Kami imbau agar seluruh alat peraga kampanye dipasang sesuai dengan zonasi yang ditetapkan KPU DKI," ucap dia.

Sebagai informasi, pemasangan APK berupa spanduk hingga baliho Anies-Muhaimin yang terpasang di Kampung Susun Akurium, Jakarta Utara, viral di media sosial X.

Dalam unggahan video berdurasi 15 detik oleh akun X @mdy_asmara1701 itu menampilkan sejumlah alat peraga kampanye Anies-Muhaimin yang terpasang di tembok, pagar hingga pekarangan di rusun tersebut.

Spanduk itu bahkan memuat wajah Anies-Muhaimin serta bertuliskan "Pilih Anies & Muhaimin, AMIN". Selain itu, ada pula banner lain bertuliskan "Tahun Baru, Presiden Baru".