KPK Panggil Kabiro Humas Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 yang Jerat Noel
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Selasa (7/10/2025).

Salah satunya adalah Kepala Biro (Kabiro) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan terhadap Sunardi untuk memberikan kesaksian terkait kasus yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel itu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangannya, Selasa.

Selain itu, tiga orang saksi lain yang dipanggil KPK, yakni Rusmini selaku Direktur Utama PT Fresh Galang Mandiri; Rindana Khoirunisa selaku Staf PT Fresh Galang Mandiri; dan Sumijan selaku Direktur Utama PT Patrari Jaya Utama.

Namun, Budi belum mengungkapkan materi apa saja yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan para saksi tersebut.

Adapun, KPK telah menetapkan 11 orang tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3) di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8/2025).

Mereka adalah, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (IEG), IBM, GAH, SB, AK, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM dan MM.

KPK menyebut Noel menerima uang suap hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K-3 sebesar Rp 3 miliar.

"Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara. Yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat.

Setyo mengatakan Noel menerima uang panas tersebut pada akhir tahun lalu, 2 bulan setelah menjabat.

"Kemudian FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu," ujar Setyo.

Selain Noel, pejabat Kemenaker lainnya juga turut menikmati uang dari hasil pemerasan tersebut. Bahkan, ada pula yang menerimanya dalam bentuk barang berupa kendaraan.

"HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta JFH berupa unit kendaraan roda empat," imbuhnya.

Praktik pemerasan di Kemnaker terkait sertifikasi K3 ini telah berlangsung lama sejak enam tahun silam dan terus berlangsung hingga tahun ini.

"Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi beberapa periode sebelumnya diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini," ucap Setyo.