BGN Hentikan Sementara SPPG yang Belum Penuhi Standar Operasional
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Foto : Dok. Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan akan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP). 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelayakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

"Untuk SPPG yang mengalami masalah, kita akan hentikan sementara sampai dievaluasi, sampai dimitigasi, dan kemudian setelah semua sesuai dengan SOP, maka kami akan izinkan lagi," kata Dadan dalam keterangan yang diketahui wartawan di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Ia menambahkan, seluruh SPPG yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh dinas kesehatan setempat. Sertifikat ini menjadi syarat utama agar SPPG dapat menjalankan kegiatan pelayanan makan bergizi.

"SPPG bisa beroperasi jika sudah mengantongi memiliki sertifikat SLHS dan jika belum memiliki mereka tidak bisa beroperasi," tegas Dadan. 

Sebagai dasar pengaturan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tertanggal 1 Oktober 2025.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala kantor pelayanan pemenuhan gizi dan kepala SPPG di seluruh Indonesia.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami menjelaskan, aspek keamanan pangan menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan program MBG.

"Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting untuk diperhatikan. Makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji," jelas Murti, seperti dalam SE-nya. 

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

Bagi SPPG yang telah beroperasi sebelum terbitnya SE dan belum memiliki SLHS, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut. Sedangkan SPPG yang dibentuk setelah SE diterbitkan, wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.

Murti menambahkan, SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk.

Untuk memperoleh sertifikat, SPPG harus mengajukan permohonan dengan melampirkan surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari BGN, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah memiliki sertifikat kursus keamanan pangan siap saji.

Sebelum menerbitkan SLHS, dinas kesehatan bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), termasuk pemeriksaan sampel pangan yang harus memenuhi syarat kelayakan konsumsi dari laboratorium terakreditasi.

"Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat," jelas Murti.