KPK Panggil 23 Saksi Terkait Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut, Mayoritas PNS Pokja PBJ Tapsel
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan 23 orang saksi terkait kasus proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (8/10/2025).

Para saksi yang dipanggil hari ini mayoritas merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kelompok kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setda Tapanuli Selatan (Tapsel), yakni Ilyas Pasaribu, Hasratysah Putra Tanjung, Jonhar Septiadi Rambe, Fakhrul Edi Saputra, Rasmelya Ritonga, Helfi Febri Annisah, Umar Salim Hasibuan dan Sulhan Harahap, Hombang Tampubolon dan Teguh Pratama, serta Muhammad Gunawan Rambe.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu.

Selain itu, ada pula PNS di lingkungan Dinas PUPR dan beberapa pihak swasta yang dipanggil KPK dalam pemeriksaan tersebut.

Mereka adalah Rajab Asri Nasution selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal tahun 2023 sampai sekarang dan PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 sampai sekarang, Firman Hutahuruk selaku PNS, Hamdani Nasution selaku PNS-ahli jalan dan jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Rahmad Parulian selaku PNS-Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut 2021 sampai Mei 2023 - Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Munson Ponter Paulus selaku pensiunan PNS.

Kemudian, Fachri Ananda Harahap selaku PNS, Oscar Hendera Daulay selaku PNS, Akhmad Sani Harchan selaku PNS, Hanafi selaku driver Dinas PUPR Pemkab Tapanuli Selatan dan tiga orang pihak swasta; Ali Husin Nasution selaku wiraswasta, Ricky Agriva, swasta/karyawan PT Dalihan Natolu Group dan Taufik Hidayat Lubis, swasta/PT Dalihan Natolu Group.

Budi mengatakan, agenda pemeriksaan massal ini digelar di Sumatera Utara. Namun, ia belum mengungkapkan materi apa yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara," ucap dia.

Dalam kasus ini, KPK telah ditetapkan lima orang tersangka, yakni: Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M Akhirun Pilang (KIR) dan Direktur PT RN - M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Akhirun dan Rayhan sebagai pihak pemberi suap menjanjikan fee Rp 8 miliar kepada Topan apabila perusahaannya dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar.

Kemudian, Topan dkk diduga mengatur perusahaan swasta itu sebagai pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari proyek jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot itu.

Namun, KPK menduga telah terjadi praktik permintaan fee sebesar 10 hingga 20 persen, atau sekitar Rp 46 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp 231,8 miliar.