Perkembangan Terbaru Terkait Kasus Pungli di Rutan KPK
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan pengusutan dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hampir selesai.

"Secara substansinya sudah hampir selesai, kalau hanya mengejar target bahwa diselesaikan itu sudah selesai," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di gedung Merah-Putih, Rabu (10/1/2024).

Namun, saat ini KPK seperti kegingungan dengan kewenangannya terkait kasus ini akan ditangani pihaknya atau diserahkan ke penegak hukum lain.

Karena pihaknya hanya bisa menangani untuk pegawai yang sudah masuk kategori atas, yakni Penyelenggara Negara. Bukan untuk pelaku pungli yang memiliki jabatan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti yang diketahui tvrijakartanews, KPK saat ini telah memecat pegawai yang berinisial M yang terungkap melakukan pungutan liar (Pungli) di rutan KPK.

Kemudian hingga saat ini KPK masih terus berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini. Perkara ini masih di tahap penyelidikan.

"Kami harus memastikan, kami komitmen untuk menyelesaikan sendiri sebenarnya, makanya dibutuhkan pendalaman-pendalaman lebih jauh, dalam proses penyelidikan untuk menentukan bahwa ada unsur pelanggarannya," kata Ali

Ali pun mengatakan bahwa kasus ini kemungkinan akan ditangani oleh pihak penegak hukum lain, namun jika kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Bisa dilimpahkan ke penegak hukum lain, tapi kami mencoba menyelesaikan sendiri dulu," kata Ali

Sebagai informasi, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut dugaan pungli di rutan KPK ini mencapai Rp4 miliar.

"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," kata Albertina Ho saat konferensi pers di gedung Dewas KPK, Senin, (19/6/2023).