Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengundang perwakilan dari ketiga capres dan cawapres untuk membahas persiapan kegiatan Penguatan Antikorupsi (Paku) Integritas yang akan diselenggarakan KPK, Rabu, (17/1/2023).
Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan telah menggelar acara rapat Koordinasi Teknis (Kortek) untuk membahas terkait konsep kegiatan dan teknis acara tersebut.
Kegiatan kortek ini menghadirkan perwakilan dari masing-masing Capres dan Cawapres 2024, yang diselenggarakan KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2023).
"Rapat koordinasi teknis persiapan kegiatan penguatan antikorupsi atau PAKU Integritas khusus bagi paslon capres dan cawapres 2024 telah dilaksanakan hari ini dan dihadiri oleh perwakilan dari ketiga paslon,"
"Dalam rapat kortek tersebut dijelaskan konsep kegiatan dan teknis penyelenggaraan acara," kata Ipi Maryati dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (10/1/2023).
Selain itu, ada juga pembahasan mengenai substansi materi dan nantinya dapat dielaborasi oleh para capres dan cawapres.
Tentunya hal ini sebagai bentuk komitmen capres dan cawapres dalam mengatasi permasalahan korupsi di Indonesia.
"Ada pembahasan beberapa substansi terkait materi yang diharapkan nantinya dapat dielaborasi oleh masing-masing paslon sebagai wujud komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi," jelas Ipi.
Dalam keterangannya dijelaskan bahwa ini merupakan kegiatan pencegahan, melalui pendekatan serta pembekalan pendidikan antikorupsi untuk para capres dan cawapres agar nantinya dapat memberikan sesuatu yang dapat ditiru dalam menjalankan peran dan tugasnya sebagai kepala negara.
"Paku Integritas merupakan kegiatan pencegahan melalui pendekatan pendidikan antikorupsi. Kegiatan penguatan integritas dan antikorupsi kepada paslon capres dan cawapres 2024 ini dimaksudkan sebagai pembekalan kepada paslon untuk selalu memberikan keteladanan dalam menjalankan peran dan tugasnya ke depan," lanjut Ipi.
KPK berharap dengan adanya kegiatan ini, pemerintah dapat membuat sejumlah kebijakan yang efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Harapannya, ke depan dapat mendorong kebijakan-kebijakan yang mendukung pemberantasan korupsi sesuai ratifikasi UNCAC dan Jakarta Statement on Principle for Anticorruption Agencies", tutup Ipi dalam keterangannya.