JK Jelaskan Asal-Usul 200 Ribu Hektare Tanah di Kalimantan yang Dikuasai Prabowo
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Mantan Wapres Jusuf Kalla bersama Muhaimin Iskandar. Foto: M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla atau JK, menjelaskan asal usul kepemilikan tanah seluas 200 ribu hektare yang dikuasai oleh capres nomor urut 2, Prabowo Subianto. Pembahasan mengenai tanah ini ramai diperbincangkan karena dibahas capres nomor urut 1, Anies Baswedan dalam debat pilpres ketiga.

Menurut JK, pengalihan hak tanah tersebut kepada Prabowo memang terjadi saat dirinya baru menjabat sebagai wakil presiden pada tahun 2004.

"Kira-kira 10 hari setelah saya menjabat, itu datang pak prabowo menemui saya di kantor, karena saya sudah kenal lama baik, teman baik lah," kata JK di kediamannya di Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2024.

Dalam persamuhan itu, JK menyebut Prabowo menyampaikan niatnya untuk membeli pabrik kertas yang bernama PT Kenny Kertas milik Bob Hasan. Pabrik itu awalnya ingin dijual Bob kepada perusahaan asing milik Singapura karena mengalami kredit macet di Bank Mandiri.

Politikus Partai Golkar itu kemudian menelepon Dirut Bank Mandiri kala itu, Agus Martowardojo dan memastikan soal kredit macet. Dari Agus, JK mendapat info kalau pabrik kertas tersebut ingin dijual seharga USD 150 juta.

"Dan sudah ada peminatnya dari Singapura, sudah mau beli. Saya bilang, jangan jual ke Singapura lebih baik dibeli oleh pengusaha nasional jangan ke asing. Saya pegang selalu prinsip gitu," kata JK.

Agus kemudian mengiyakan imbauan JK tersebut, namun dengan syarat. Ia meminta pembelian dilakukan cash dan bukan restrukturisasi pinjaman. Prabowo, yang masih bersama JK saat telepon berlangsung, menyetujui syarat tersebut. Ia kemudian memerintahkan mantan Komandan Jenderal Kopassus itu untuk menemui Agus dan membicarakan lebih lanjut soal pembelian pabrik itu.

Tak lama setelah pertemuan itu, JK mendengar bahwa Prabowo sudah deal dengan pihak Bank Mandiri dan membeli pabrik PT Kenny Kertas.

"Rupanya karena ini pabrik kertas maka punya lahan luas untuk menjadi hutan industri. Jadi hutan industri untuk menanam pohon, untuk bahan baku pabrik kertas. Itu lah luasnya di Penajam itu lebih 200 ribu hektare. Jadi haknya untuk hak HTI, hak pengelolaan, kira-kira begitu, lah," kata JK.

Meski mengetahui runtutan peristiwa Prabowo memiliki pabrik kertas, JK mengaku tidak mengetahui lahan di Penajam oleh Prabowo berstatus HGU.

"Jadi itu lah kronologinya dari saya. Bukannya saya berikan, dia beli pabriknya, pabriknya ada izin lahan tapi beda kabupaten. Pabriknya kalau tidak salah di Brau, lahannya ada di Penajam. itu lah yang menjadi bagian daripada IKN," kata JK.

Lebih lanjut, ia mendengar bahwa pabrik PT Kenny Kertas tidak berjalan dengan baik. Sehingga, lahan 200 hektare yang dikuasai Prabowo tidak dipakai. Hal itu membuat Prabowo bisa mengembalikan lahan tersebut kepada negara agar bisa dimanfaatkan lebih baik.

Namun, JK mendengar sebagian lahan sudah dikembalkan ke negara dan sudah dibangun menjadi Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Miliki Masa Pakai

JK menyebut ratusan hektare tanah yang dikuasai Prabowo memiliki masa pakai karena bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Akan tetapi JK tidak mengetahui durasi masa pakainya. Sebab dirinya tidak mengetahui detail perjanjian antara Prabowo dengan Bob Hasan saat pembelian lahan tersebut.

"Sebenarnya waktu itu ada juga, kalau lihat dari situ mungkin batas waktunya enggak tahu kapan, tapi selalu ada batas waktu sehingga (lahan HGU) kembali ke negara," kata JK.